Lagi, Sat Res Narkoba Polres Langsa Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan:


Satuan Reskrim Narkoba Polres Langsa kembali lagi mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Jumat (12/1/2018).

Dimana Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langsa kembali telah melakukan pengungkapan terhadap seorang penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan inisial NE (41) warga Dusun Satria Gampong Sungai Pauh Kec Langsa Barat.

Adapun barang bukti yang diamankan 3 paket Sabu berat 0,62 Gram dan 1 unit HP merk Samsung wana hitam.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa,SIK melalui Kasat Narkoba Langsa AKP Rustam Nawawi,SIK mengatakan Awalnya Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwasanya selama ini tersangka NE (41) memakai dan diduga ada menjual sabu dikarenakan istrinya sedang menjalani hukuman di Lapas Klas II B Langsa dalam perkara TP Narkotika jenis Sabu. 

Tambah Kasat, kemudian pada hari Jumat 12 Januari 2018 sekira pukul 04.00 Wib oleh Kasat dan Tim Opsnal melakukan penggerebekan terhadap rumahnya dan pada saat di periksa dgn seksama di dalam kamarnya di temukan 1 (satu) paket Sabu yang di buang ke bawah tempat tidur dan sebagian lagi sempat ia buang kedalam lubang WC kemudian petugas memeriksa sefty tank namun hanya ditemukan 2 paket sabu yang telah basah.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia membeli sabu tersebut dari temannya yang berinisial M (DPO), umur 48 tahun, warga Dusun Raja Tuha Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang," ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan teman tersangka yang berinisial M menjadi DPO Sat Res Narkoba Polres Langsa. (syaf).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini