KPU Paluta Perpanjang Masa Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati

Sebarkan:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) resmi mengumumkan Perpanjangan Masa Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Paluta Tahun 2018, Sabtu (13 /1/2018)

Pengumuman itu sesuai dengan SK KPU Paluta Nomor: 25/PL.03.2-Kpt/1220/KPU-Kab/I/2018 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Paluta pada Tahun 2018 tertanggal 12 Januari 2018.

"Hal ini dilakukan mengingat sampai ditutupnya masa pendaftaran pada hari Rabu tanggal 10/1/2018 pukul 24.00 WIB, hanya ada satu Bapaslon yang mendaftar ke KPU Paluta dari jalur Partai Politik," ungkap Ketua KPU Paluta Rahmat hidayat, SP.

Sementara itu Komisioner KPU Paluta, Koordinator Devisi SDM dan Parmas Herisal Lubis, SH lebih lanjut menjelaskan beberpa poin poin ketentuan dasar atas pengumuman tersebut yakni,

1/. Putusan MK Nomor  100/PUU-XII/2015

2/. PKPU Nomor 14 Tahun 2015  Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota untuk satu Pasangan Calon.

3/. PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan sebagai mana diubah dgn PKPU Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pencalonan

4/. SE KPU RI Nomor : 17/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018

5/. SE KPU RI Nomor: 38/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018

6/. Rapat Konsultasi dgn KPU Provinsi Sumatera Utara tgl 12/1/2017 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara

"Dengan poin poin ketentuan dasar tersebut Maka KPU Paluta akan melaksanakan Perpanjangan Masa Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Paluta  tahun 2018," jelasnya.

Lebih lanjut, penjelasan Herisal terkait pengumuman resmi KPU Paluta tersebut maka pada taggal 12 sampai 14 Januari 2018 adalah masa pengumuman dan sosialisasi dan selanjutnya tanggal 14 januari 2018 sampai tanggal 16 januari 2018 ditetapkan Masa Perpanjangan Pendaftaran.

"Untuk diketahui, dari 171 Daerah yang melaksanakan Pilkada serentak Tahun 2018 yang terdiri dari 17 Provinsi, 39 Kota dan 115 Kabupaten, ada sebanyak 13 Daerah yang saat masa pendaftaran hanya 1 Bapaslon yang berkas pendaftarannya diterima oleh KPU, termasuk didalamnya KPU kabupaten Paluta, ke-13 KPU daerah tersebut juga memperpanjang masa pendaftarannya, termasuk KPU Paluta," ungkap Herisal. (GNP) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini