KPU Paluta: Kotak Kosong Pilihan Politik Bukan Golput

Sebarkan:

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Padang Lawas Utara (Paluta) pada Pilkada serentak juni 2018 adalah salah satu yang daerah yang berpotensi terjadi kotak kosong.
Hal tersebut lantaran salah satu pasangan bakal calon Andar Amin Harahap, SSTP, M.Si dan H.Hariro Harahap, SE, M.Si (AN-HAR) sudah diusung 11 partai Politik pemegang 30 kursi di DPRD Paluta atua seluruh kursi legislatif di DPRD Paluta.
Bagaimana mekanisme pemilihan, jika Bapaslon AN-HAR melawan kotak kosong? 
Ketua KPU Paluta Rahmat Hidauat,SP saat ditemui diruangannya, Rabu (24/1/2018) menjelaskan mekanismenya secara garis besar sama dengan pilkada pada umumnya. Pemenang ditentukan dengan peraih 50 persen lebih suara.
Nah bagaimana jika kotak kosong dinyatakan menang?
"Merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang,” jelasnya.
lanjutnya, Pemerintah lalu menugaskan pejabat sementara atau Plt dari pejabat provinsi yang diusulkan pemerintah.
Rahmat juga menjelaskan kotak kosong juga merupakan pilihan. Sama dengan calon lain maka diperbolehkan untuk mensosialisasikan kotak kosong selama sesuai dengan etika dan aturan kampanye.
“Legal standingnya sama, hanya saja dalam hal ini KPU belum bisa memfasilitasi masyarakat yang mau mengkampanyekan kotak kosong. Namun demikian, kami tegaskan bahwa memilih kotak kosong itu pilihan politik bukan golput,” tutupnya.(GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini