KPU Buka Pendaftaran Cabup Paluta Jalur Parpol

Sebarkan:




Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) membuka pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Paluta tahun 2018 dari jalur usungan partai politik.

Hal ini disampaikan oleh ketua KPU Paluta Rahmat Hidayat Siregar SP melalui komisioner divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) Herisal Lubis SH, Selasa (2/1).

"Sesuai dengan tahapan yang ditetapkan, pendaftaran Cabup dan Cawabup Paluta dibuka pada tanggal 8-10 Januari," ujar Herisal, Selasa (2/1).

Dikatakannya, didalam surat pengumuman KPU Paluta nomor 1/PL.03.2-Pu/1220/KPU-Kab/I/2018 tentang pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Paluta tahun 2018 menyebutkan bahwa sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 1 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, dan atau/ walikota dan wakil walikota dan PKPU nomor 15 tentang perubahan atas PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota, disebutkan ada sejumlah persyaratan yang ditetapkan.

Persyaratan pencalonan dari partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana ditetapkan dalam keputusan KPU Paluta nomor :19/HK.03.1-Kpt/KPU-Kab/IX/2017 tentang penetapan jumlah minimal perolehan kursi dan perolehan suara sah parpol sebagai syarat pencalonan pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Paluta yakni parpol atau gabungan parpol yang memperoleh suara paling sedikit 20 persen atau paling sedikit 6 kursi di DPRD kabupaten Paluta pada Pemilu legislatif tahun 2014.

Kemudian, parpol atau gabungan parpol yang memperoleh paling sedikit 25 persen atau paling sedikit 33.007 suara sah dari akumulasi perolehan suara sah seluruh parpol yang memperoleh kursi di DPRD kabupaten Paluta pada pileg tahun 2014.

"Pendaftaran dibuka selama 3 hari yakni 8-10 Januari. Untuk hari pertama dan kedua (8-9) pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 Wib sampai pukul 16.00 Wib. Untuk hari terakhir yakni 10 Januari pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 Wib sampai pukul 24.00 Wib. Sedangkan untuk tempat pendaftaran dilaksanakan di kantor sekretariat KPU Paluta tepatnya di Jl Nagasati Lk V Pasar Gunungtua, kecamatan Padang Bolak," jelas Herisal.

Selain hal tersebut, KPU Paluta juga menetapkan sejumlah dokumen persyaratan pencalonan yang harus diikuti serta sejumlah persyaratan dokumen calon yang harus dilengkapi oleh setiap calon yang melakukan pendaftaran.

Herisal juga menambahkan bahwa untuk keterangan lebih lengkap terkait persyaratan dan dokumen kelengkapan, pihaknya mempersilahkan agar mendatangi dan melakukan koordinasi ke kantor sekretariat KPU Paluta.
"Untuk lebih lengkap dan jelasnya, silahkan mendatangi kantor sekretariat KPU Paluta," pungkasnya.(GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini