Jual Sabu, Kakek Pensiunan Perkebunan Diamankan Polisi

Sebarkan:


Suwarno (57), seorang kakek pensiunan perkebunan, warga Tandem Hulu Pasar 6 Lorong Bambu Kecamatan Hamparan Perak terpaksa harus melewati hari tuanya dibalik tembok jeruji besi.

Pasalnya, Suwarno diamankan personil Satres Narkoba Polres Binjai karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (8/1/2018).

Tak tanggung-tanggung, dari pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa lima (5) paket di duga narkotika jenis sabu seberat 1,70 gram, satu (1) buah skop, dan tiga (3) buah plastik klip kosong, serta (1) bungkus kotak rokok tempat menyimpan sabu.

"Pelaku kita amankan dalam rumahnya, di Tandem Hulu Pasar 6 Lorong Bambu, Kecamatan Hamparan Perak,” ungkap Kapolres Binjai AKBP Donal P Simanjuntak, SIK melalui Kasat Narkoba AKP SR Tambunan, Selasa (9/1/2018).

Dijelaskannya, penangkapan berawal pada saat polisi mendapatkan informasi bahwa di Tandam Hulu kerap terjadi transaksi narkoba. Menanggapi info tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Binjai langsung bergerak ke lokasi.

"Alhasil pelaku Suwarno berhasil diamankan polisi berikut barang bukti usai dilakukan penggerebekan yang disaksikan oleh kepling setempat," ungkapnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa paket sabu tersebut adalah miliknya dan akar diedarkan kepada warga sekitar.

"Saat ini pelaku berikut barang bukti masih berada di tahanan Satres Narkoba Polres Binjai, guna penyelidikan untuk mencari pihak yang diduga berperan sebagai pemasok sabu kepada pelaku," ungkap Tambunan. (Hendra)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini