Jelang Pilkada Paluta, Ajakan Coblos Kotak Kosong Ramai di Medsos

Sebarkan:


Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas utara (Paluta) merupakan salah satu daerah yang berpotensi memiliki Pasangan calon (paslon) Tunggal pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paluta bulan juni 2018 mendatang. 

Pasalnya hingga pada penutupan pendaftaran Bakal Pasangan calon (Bapaslon) Bupati/Wakil Bupati Paluta di KPU dari jalur perseorangan di pastikan nihil, sedangkan dari jalur parpol yakni 11 partai yang menduduki 30 kursi atau seluruh kursi di DPRD Kabupaten Paluta hanya mengusung Bapaslon Andar Amin Harahap,SSTP,M.Si yang merupakan Putra Bupati Paluta Drs.H.Bachrum Harahap berpasangan dengan H.Hariro Harahap,SE,M.Si yang masih menjabat sebagai wakil ketua DPRD Paluta putra asal Desa Purba sinomba Kecamatan Padang bolak atau yang lebih akrab dikenal masyarakat Paluta dengan Jargon Paslon "AN-HAR" (Andar-Hariro)

Meski KPU Paluta belum menetapkan Bapaslon Bupati Paluta menjadi kandidat Paslon tetap kandidat yang akan mengikuti Pilbub/Wabup Paluta pada Pada Pilkada serentak 27 juni 2018, namun ajakan memilih Kotak Kosong melawan Bapaslon Tunggal dalam bentuk ilustrasi yang di duga maksudnya adalah Bapaslon AN-HAR mulai marak di akun media sosial (Medsos) facebook.

Misalnya salah satu nama akun Facebook Ginda Harahap dalam postingannya mengunggah sebuah logo yang berbentuk ajakan kepada publik untuk mencoblos Kotak kosong.

"COBLOS KOTAK KOSONG
Sebagai Bentuk masyarakat yang peduli demokrasi dan perubahan dari politik Dinasti di Kabupaten Paluta

"Selamatkan demokrasi di Kabupaten Paluta"

"Tanda anda tidak setuju, jangan golput untuk perubahan di Kabupaten Paluta" tulis pengguna akun facebook tersebut.

Beberapa hari yang lalu, Ketua KPU Paluta Rahmat Hidayat, SP mengungkapkan bahwa Kotak kosong adalah pilihan politik yang sah secara undang undang, bila ternyata di daerah pemilihan tersebut memiliki paslon tunggal dalam kontestasi Pilkada serentak 2018.

"Pilihan Kotak kosong juga pilihan politik yang sah dan diperbolehkan serta itu bukanlah pilihan golput, namun harus sesuai etika dan aturan kampanye," papar rahmat. (GNP) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini