Hadapi Laporan Sengketa Pilkada, KPU Deliserdang Koordinasi Dengan KPU Sumut

Sebarkan:

Menghadapi musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2018 dimana musyawarah pertama telah dilakukan pada Jumat (26/1) di Kantor Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deliserdang di Jalan STM No.8, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

Informasi diperoleh pada Sabtu (27/1/2018), rencananya Minggu (28/1/2018) musyawarah akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian jawaban atau tanggapan dari KPU Kabupaten Deliserdang sebagai termohon terhadap tuntutan (permohonan) bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang (pemohon) dari jalur independen (perseorangan) masing - masing Sofyan Nasution yang berpasangan dengan Hj.Jamilah dan Mion Tarigan yang berpasangan dengan Zainal Arifin.

Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Timo Dahlia Daulay menerangkan jika Panwaslih Kabupaten Deliserdang memberikan waktu satu hari untuk menyiapkan jawaban atau tanggapan atas gugatan pemohon.

Timo pun menyampaikan sebelum musyawarah dilaksanakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumut.

"KPU Sumut mengingatkan kita untuk menyiapkam data yang akurat dan mengikuti sidang (musyawarah) sesuai UU yang berlaku," kata Timo.

Menurut Timo, kemungkinan akan ada bantuan supervisi atau bantuan dari Divisi Hukum KPU Provinsi Sumatera Utara.

"Mungkin akan ada supervisi atau bantuan dari Divisi  Hukum KPU Sumut. Bahkan bila perlu kita akan koordinasi dengan KPU RI dengan pendampingan KPU Sumut," pungkasnya. (Manahan) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini