Ganti Rugi Tol Tak Jelas, Kepala BPN Sumut Diduga Perlambat Pembayaran

Sebarkan:




Sesuai keputusan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan ‎Nasional untuk ganti rugi Tol Sesi I, ditetapkan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan kepada masyarakat sebesar 70 persen dan 30 persen kepada pemilik surat hak milik (SHM).

Anehnya, pembayaran ganti rugi kepada 378 kepala keluarga (KK) yang akan dibebaskan dari pembangunan jalan Tol Medan - Binjai belum jelas. Masyarakat menilai Ketua Tim Pembebasan Jalan Tol, Bambang Priono selaku Kepala BPN Sumut dinilai tak profesional diduga mencoba bermain api.

Salah satu tim perwakilan Forum Masyarakat Kawat Tanjung Mulia Bersatu, S Rajagukguk, Minggu (14/1/2018), mengaku, kecewa dengan tim pembebasan jalan Tol yang belum juga membayarkan ganti rugi.

Padahal, pengumuman penetapan ganti rugi diputuskan pada 25 November 2017 lalu tentang hak masyarakat 70 persen dan pemilik SHM 30 persen. Tim pembebasan jalan tol seharusnya sudah memberikan hak pembayaran ganti rugi kepada masyarakat.

"Sampai saat ini, kami belum dapat juga penjelasan kapan mau dibayar, padahal semua administrasi berkas seluruh masyarakat sudah kami lengkapi. Harusnya data kami sudah diserahkan BPN kepada BPK, agar segera dibayarkan, tapi sampai saat ini BPK belum ada lakukan pembayaran," kesal pria berusia 42 tahun ini.

Ditegaskan pria yang berdomisili di Jalan Kawat III, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli ini, mereka sebanyak 14 perwakilan dari masyarakat yang tergabung dalam forum, sangat menyesalkan sikap dan kinerja dari tim pembebasan yang diketuai oleh Kepala BPN Sumut, Bambang Priono terkesan memperlambat dan tidak profesional.

Berulang kali mereka pertanyakan kapan pembayaran ganti rugi, kata S Rajagukguk, tim pembebasan memberikan alasan masalah kekurangan personel, masih pengakuratan data dan adanya perluasan lahan.

"Kalau tim pembebasan kesulitan mendata warga, kami siap membantu, kita bisa buka posko, bagaimana mekanisme beritahu kami, biar kami bantu. Jadi, kalau dibilang kekurangan personel itu alasan tidak masuk akal, sampai kapan kami ini terus menunggu," beber S Rajagukguk.

Seharusnya, dengan waktu yang sudah berlarut lama hingga sebulan lebih, pembayaran ganti rugi kepada masyarakat sudah dilakukan, tapi, sampai saat ini tidak ada penjelasan.

Mereka menduga, selain tidak profesionalnya tim pembebasan jalan tol, ada indikasi lain yang diduga Kepala BPN Sumut, Bambang Priono mencoba mengulur waktu pembayaran untuk mencari keuntungan atas pembebasan ganti rugi.

"Kami tegaskan, kepada Kepala BPN Sumut jangan main api dengan masalah ini, kami masih menunggu seminggu ini, apabila pembayaran belum ada kejelasan, seluruh masyarakat akan demo besar - besar ke kantor BPN Sumut," kecamnya.

Terpisah, Lurah Tanjung Mulia Hilir, Maulana Harahap dikonfirmasi masalah pembayaran ganti rugi, mengatakan, dirinya belum menerima konfirmasi dari pihak BPN Sumut dan BPK Sumut.

"‎Sampai saat ini, belum ada penjelasan kapan mau dibayarkan yang di Jalan Kawat, padahal data sudah kita serahkan kepada BPN, apakah data itu sudah sampai ke BPK atau belum kita tidak tahu," kata Maulana. (mu-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini