Embat Sepeda Motor Dari Warung, Pria Tamil Diciduk Polisi

Sebarkan:

Pria Tamil bernama Raju Kumar (35), warga Jalan Pasundan Gg Delima, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Medan Sunggal.

Tersangka tak bisa berkutik saat diciduk personel kepolisian Polsek Medan Sunggal sesuai dengan laporan korbannya, Erni Arianti (19), warga Komplek Perumahan Sri Gunting Blok XI, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal.

Informasi yang diperoleh, kejadian berawal pada hari Senin (08/01/2018), saat korban berjualan ayam penyet seperti biasanya di Jalan Perjuangan, Komplek Divilla Dua, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Saat berjualan, korban meletakkan kunci sepeda motor miliknya diatas lemari es (kulkas) di warung miliknya. Tak berapa lama kemudian, tiba 2 tersangka yakni Raju Kumar dan temannya memesan makananan.

Saat tersangka sedang makananan, korban dan ibu korban keluar dari warung dan disusul tersangka Raju keluar warung mencoba menghidupkan sepda motornya. Mendengar sepeda motor berbunyi, teman tersangka langsung keluar. Merasa curiga, korban pun ikut keluar dan melihat tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Melihat hal itu, korban terkejut dan berteriak. 

Disaat bersamaan, personel Polsek Medan Sunggal yang sedang patroli melintasi lokasi pun langsung mengejar kedua tersangka.

"Personel pun langsung mengejar dan berhasil menciduk kedua tersangka. Tersangka Raju Kumar berhasil diamankan sementara seorang rekan tersangka berhasil melarikan diri," ujar Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MHum didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, Kamis (11/01/2018).

Usia mengamankan tersangka dilokasi, jelas Wira, tersangka Raju Kumar bersama dengan barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Medan Sunggal seketika itu juga.

Dijelaskan Wira,e pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka dan identitas tersangka sudah dikantongi pihaknya. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (JH Siahaan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini