DPRD Medan Kecam Tindakan Pungli Lapak dan Kios di Pasar Marelan

Sebarkan:

Hasil inspeksi mendadak (sidak) anggota DPRD Medan, HT Bahrumsyah ke pasar tradisional Marelan mendapatkan pengakuan mengejutkan dari sejumlah pedagang.

Dimana, harga meja untuk lapak berjualan dibanderol sebesar Rp 15 Juta, sedangkan kios dengan harga Rp 30 juta.

"Saya sangat terkejut mendengar pengakuan dari sejumlah pedagang disana, harga meja dagangan Rp 15 juta dengan DP-nya Rp 3 Juta. Sedangkan kiosnya dibanderol hingga Rp 30 juta," kata Bahrumsyah saat ditemui, Senin 30/1/2018).

Ketua Fraksi PAN DPRD Medan itu mempertanyakan dengan banderol harga yang ditetapkan di pasar tersebut. Sebab, pasar yang baru selesai dibangun Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) belum diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan Asset.

"Siapa yang memberi izin membangun kios di atas pasar milik Pemko. Apakah yang membangun meja dan kios punya legalitas? Siapa yg mengutip dana pembelian kios dan meja- meja pedagang sejumlah 800 unit dengn perkiraan harga puluhan milyar.Dan apakah dana itu masuk ke kas daerah?.Hal itulah yang menjadi pertanyaan pengutipan itu," ketusnya.

Apalagi, sambungnya, belum diserahkannya pengelolaan itu oleh Dinas PKP2R ke BPKD dan aset, PD Pasar  belum mempunyai kewenangan untuk mengelola pasar Marelan.

"Namun sangatlah disayangkan mereka ( PD Pasar) diduga sudah ikut menjual kios- kios dan meja-meja dengan alasan ada kesepakatan antara pedagang dengan pihak ketiga yg membangun," keluhnya.

Secara tegas,  Bahrumsyah meminta Inspektorat segera memanggil dan memeriksa ‎Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya. Selain itu, Walikota Medan, HT Dzulmi Eldin ‎diminta untuk bertanggung jawab.

“Tidak ada pengutipan bagi pedagang yang akan menempati gedung baru Pasar Marelan, karena pembangunan itu sudah difasilitasi oleh Pemko Medan melalui APBD. Dengan tegas, tidak ada jual beli lapak atau kios, jadi kita minta inspektorat segera memanggil Dirut PD Pasar,” tegasnya.

Kata Bahrumsyah, pedagang yang akan menempati lapak baru tidak boleh dipungut biaya apapun. Kecuali, pengutipan retribusi resmi.

“Ini benar-benar salah, kami dari Fraksi PAN DPRD Medan mengecam ini, laporan yang kami terima akan segera kami investigasi dan segera dibawah di dewan. Jadi, Dirut PD Pasar jangan main-main dengan ini,” ungkap Bahrumsyah.

Bahrumsyah menegaskan, seluruh lapak dan kios yang telah masuk dalam anggaran APBD, jadi, tidak ada alasan pengutipan kepada pedagang untuk membuat lapak dan kios. Apalagi dengan istilah uang partisipasi atau swadaya pedagang.

“Semua pembangunan Pasar Marelan itu sudah masuk dalam proses tender, jangan ada lagi pembangunan di luar ketentuan dari tender. Jadi, kita minta walikota dan inspektorat tegas,” kata Bahrumsyah bernada kesal. (Satria)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini