Disnaker Palas Limpahkan Kasus Eks Pekerja PT SHBM Ke Disnaker Provsu

Sebarkan:


Kabid Hubind Disnaker Palas, Ahmad Alkindi Kudadiri menunjukkan berkas kasus ketenagakerjaan PT SHBM.



Karena tidak tercapai persamaan persepsi terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI), antara puluhan eks pekerja/buruh PT Sumber Huta Baru Makmur (PT SHBM) dengan pihak manajemen PT SHBM. Disnaker Palas melimpahkan persoalan ini ke Disnaker Provsu di Medan.

"Sesuai hasil keputusan tripartit Disnaker Palas tertanggal 6 nopember 2017 yang lalu, bahwa pihak PT SHBM akan menyelesaikan segala hak-hak normatif eks pekerja/buruh PT SHBM pada tanggal 23 desember 2017," ungkap Kabid Hubind Disnaker Palas, Ahmad Alkindi Kudadiri, Senin (8/1/2018).

"Namun, sudah kita tunggu hingga akhir tahun 2017, tidak juga ada perkembangan untuk penyelesaian persoalan ini di tingkat Disnaker Palas. Makanya persoalannya kita limpahkan ke Disnaker Provsu di Medan," tambahnya.

Pelimpahan berkas kasus PPHI ketenagakerjaan ini, lanjutnya, juga berdasarkan surat dari KC FSPMI Palas selaku penerima kuasa dari eks pekerja/buruh PT SHBM, yang menyatakan tidak ada titik temu dalam menyelesaikan persoalan hak-hak normatifnya.

"Surat pelimpahan berkas perkara eks pekerja/buruh PT SHBM sudah kita persiapkan. Rencananya pada tanggal 10 januari 2018, berkasnya akan langsung kita antarkan ke mediator PPHI di Disnaker Provsu Palas," terangnya.

Ditanyakan, apakah kasus ketenagakerjaan ini akan sampai ke meja Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), mengingat adanya dugaan tindak kejahatan yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan PT SHBM.

Alkindi menjawab, "Persoalan hak-hak normatif akan ditangani dulu oleh mediator PPHI Disnaker Provsu. Bila tidak tercapai kesepakatan tentu akan diteruskanke PHI. Soal adanya dugaan tindak kejahatan yang dilakukan pihak perusahaan, itu kewenangan aparat hukum," jelasnya.

Sementara, didampingi Wakil Ketua, Sudarno, Sekretaris KC FSPMI Palas, Uluan Pardomuan Pane menyatakan, terkait persoalan eks pekerja/buruh PT SHBM ini, pihaknya juga membuat lapiran dugaan tindak kejahatan.

"Ada indikasi dugaan tindak kejahatan yang diduga dilakukan oleh manajemen PT SHBM terhadap eks pekerja/buruh PT SHBM. Antara lain, membayar upah pekerja di bawah UMK, tidak mendaftarkan seluruh pekerja/buruh menjadi peserta BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan," ungkapnya.

"Untuk indikasi terjadinya dugaan tindak kejahatan yang diduga dilakukan oleh PT SHBM kepada pekerja/buruhnya tersebut. KC FSPMI Palas sudah membuat surat laporannya ke Disnaker Provsu C/q UPT Wasnaker Wilayah 7 dan ke pihak Polres Tapsel," kata Pane. (pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini