Dipecat Sepihak, Warga Sukaramai Datangi Disnaker Langkat

Sebarkan:



LANGKAT-Sekitar Sembilan orang Warga Dusun Sukaramai, Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, kemarin siang mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat. Kedatangan warga tersebut, guna mengadukan nasib mereka karena telah di pecat secara sepihak, tanpa adanya pesangon dari PT Davari Anugerah Sejahtera, yang berada di Desa mereka.


Tidak hanya itu, bahkan seorang karyawan yang mengalami kecelakaan kerja (putus jari tangan), juga tidak mendapat santunan apapun, bahkan ikut di pecat oleh Pihak Perusahaan.


Menurut warga, PT Davari Anugerah Sejahtera merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Pengelolaan Pupuk Kompos. Namun seiring berjalannya waktu, dalam mempekerjakan karyawan, Perusahaan tersebut tidak menguruskan BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawannya, dan tidak memperhatikan kesejahteraan para karyawannya.


Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat, sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Perusahaan tersebut. Namun hingga kini Perusahaan tersebut belum melengkapi berkas terkait tentang kesejahteraan para karyawan.


Menurut Kepala Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat, Ahmad Dayan, kejadian yang sama Sudah dua kali terulang di PT Davari Anugerah Sejahtera.


"Sudah dua kali terjadi, yakni para Karyawan mengadu ke Dinas, terkait perlakuan pihak Perusahaan terhadap karyawan. Kami sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, tapi seperti tidak di hiraukan," tegas Ahmad Dayan.


Di tempat terpisah, salah seorang karyawan Perusahaan yang mengaku bernama Pane mengatakan, kecelakaan kerja yang di alami salah seorang rekannya itu, sudah terjadi sekitar 3 bulan yang lalu, yakni putus jari tangan.


"Waktu itu pihak Perusahaan pernah mendatangi korban dan berjanji akan memberikan biaya pengobatan, namun hingga kini belum terealisasi, malah ikut di pecat bersama teman temannya tanpa ada pesangon," ucap Pane dengan nada kesal, saat di konfirmasi, Rabu (10/1).


Para karyawan yang di pecat hanya bisa berharap pada Pemkab Langkat, Khususnya Dinas Tenaga Kerja, agar segera menindak perusahaan tersebut, serta memperjuangkan nasib mereka. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini