Cegah PNS Nakal, Pemkab Karo Pakai Absensi Finger Print

Sebarkan:

Halaman parkir kantor Bupati dipadati kendaraan pribadi milik PNS Pemkab Karo


Sejak Pemerintah Kabupaten Karo membuat kebijakan dengan menerapkan absensi sidik jari (finger print) bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) guna meningkatkan disiplin, Senin (8/1) tampak di halaman parkir kantor Bupati dipadati dengan mobil pribadi milik para PNS.

Padahal, sebelum diterapkannya kebijakan tersebut. Setiap pelaksanaan apel bersama di halaman Kantor Bupati, tempat parkir kendaraan selalu lengang. "Langkah ini juga untuk mencegah kecurangan pegawai 'nakal'. Sebab, selama ini masih banyak praktik titip tanda tangan pada absensi biasa (manual)," ujar salah seorang staf Badan Kepegawaian Daerah (BKD), usai melaksanakan apel gabungan.

Menurutnya, alat tersebut nantinya bisa dijadikan pengukur sejauh mana kinerja yang dimiliki pegawai pemerintah serta dapat mengetahui seberapa banyak pegawai yang mangkir atau bolos selama bertugas. Yang mana keuntungan lain dari alat tersebut, dapat menyajikan laporan yang lengkap tentang kehadiran PNS dan tidak dapat dimanipulasi, serta tidak memerlukan pengawasan langsung.

Sebagai langkah uji coba, absensi sidik jari ini juga telah dilakukan pada pegawai yang berkantor di lingkungan Sekretariat Daerah diantaranya Sekretariat Daerah, Kantor Satpol PP, Inspektorat, Dinas Pendapatan, BAPPEDA serta BKD.

"Ini masih uji coba dulu. Jika nanti sudah siap dan matang barulah kemudian diterapkan ke kantor SKPD-SKPD lainnya yang belum ada absensi sidik jari," ujarnya.

Sebelum absensi dengan mesin sidik jari diterapkan, pihaknya terlebih dahulu melakukan perekaman data pegawai sebagai database absensi sidik jari masing-masing SKPD di lingkungan setda.

"Tidak hanya setiap PNS, hal yang sama juga dilakukan kepada tenaga kontrak atau honorer," katanya.

Dijelaskannya, absen sistem ini sudah diterapkan, maka para pegawai sebelum apel pagi pukul 07.00 WIB harus sudah absen. Sedangkan untuk absensi pulang dilakukan setelah pukul 15.30, khusus untuk Hari Jumat absensi pulang dilakukan setelah pukul 11.00 WIB. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelesaian Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan mesin sidik jari sebagai alat absensi.

Menanggapi hal itu, salah seorang mantan pemerhati pembangunan Karo Jori Tarigan (50) mengatakan diterapkannya mesin absensi dengan kontrol sidik jari dampaknya sangat dahsyat. Karena absensi sangat penting untuk mencapai kesuksesan, maka kita wajib mengikuti proses.

“Proses yang dimaksud adalah tentang kehadiran, mengerti atau tidak, kita wajib hadir. Dan sebaiknya kita hadir dan mengerti. Karena banyak isu-isu yang beredar mengatakan bahwa PNS itu kerjanya santai, hanya datang dan absen saja. Tidak bisa dielakkan juga bahwa banyak PNS yang  ”nitip” absen pada PNS lain. Dan yang harus dilakukan PNS-PNS sekarang adalah, hilangkan isu-isu negatif itu,” ujarnya. (Marko Sembiring)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini