Januari 2018, Polres Deliserdang Amankan 43 Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan:


Satuan Narkoba Polres Deliserdang dan Polsek jajaran berhasil mengamankan 43 penyalahguna narkoba baik pengedar dan pengguna narkoba.
Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan melalui Kasat Narkoba AKP Erwin Tito dalam paparannya pada Senin (29/1/2018) menerangkan dari 43 tersangka yang berhasil diamankan 27 orang diantaranya merupakan pengedar narkoba sedangka 16 orang sisanya merupakan pengguna narkoba.
"Dari 43 tersangka yang berhasil kita amankan 3 diantaranya perempuan,” kata Erwin Tito.
Selain mengamankan 43 tersangka, lanjut Erwin Tito, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 215,99 gram, setengah butir pil ekstasi, alat hisap sabu (bong) hp dari berbagai merek, uang Rp 50 juta serta barang bukti lainnya.
"Para tersangka dan barang bukti kita amankan dari 20 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum (Wilkum) Polres Deliserdang,” terang Erwin.
Dirinya pun menegaskan pihaknya paling banyak mengamankan barang bukti dari lokasi sekitar Jalan Tirta Deli , Lorong II dan Lorong III, Kelurahan Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa dimana dari lokasi ini pihaknya berhasil mengamankan Chandra dan istrinya Rosalina dan barang bukti 200 gram sabu serta uang Rp 50 juta yang merupakan hasil penjualan narkoba.
"Untuk pasutri, Chandra yang merupakan suami dari Rosalina merupakan pengedar , para tersangka dijerat hukuman pidana maksimal diatas 15 tahun. Kita masih melakukan pengembangan,” tegasnya. (Manahan) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini