Bolak-balik Beraksi, Perampok Ini Akhirnya Ditembak. Berikut Daftar Rumah yang Dibobolnya...

Sebarkan:

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MHum didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE saat paparkan tersangka di Mapolsek Medan Sunggal. (jh siahaan/metro-online.co)



MEDAN - Sepak terjang tersangka Curat (pencurian dengan pemberatan) dengan modus bongkar rumah, Irwanto alias Bodong (34), warga Jalan Perjuangan Gg Sedulor, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal, terhenti sudah, Minggu (14/1/2018). Tak hanya itu, tersangka terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan saat akan dibekuk.

Tersangka yang merupakan residivis ini diciduk personel kepolisian Polsek Medan Sunggal sesuai dengan laporan korbannya, Asni Silalahi (37), warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru. Informasi yang diperoleh, kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (21/11/2017), di Jalan Abadi Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal. Tersangka Irwanto alias Bodong melakukan aksinya bersama dengan rekannya Bagong melarikan satu unit sepeda motor Scorpio BK 4787 OU dan 1 unit Laptop.

Keduanya melakukan aksinya dengan cara tersangka Irwanto alias Bodong bersama Bagong masuk melalui pintu masuk pagar depan yang tidak terkunci dan membuka papan ventilasi kamar mandi dan masuk mengambil laptop dan sepeda motor. Usai berhasil melarikan sepeda motor dan laptop, kedua pun langsung pergi melarikan diri dengan cara keluar dari pintu belakang rumah.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MHum didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE mengatakan, tersangka ditangkap pada hari Kamis (11/12/2017) di Jalan Setia Budi tepatnya depan pintu masuk Komplek Tasbi. Dijelaskan Wira Prayatna, tersangka Irwanto alias Bodong ditangkap Timsus Anti Bandit Polsek Medan Sunggal menangkap tersangka pada saat akan melarikan diri ke Riau, Pekan Baru. "Pada saat akan ditangkap, dari tangan tersangka disita barang bukti laptop barang hasil kejahatan," kata Wira Prayatna.

Beber Wira Prayatna, kemudian pihaknya melakukan pengembangan terhadap tersangka Bagong (DPO) dan barang buktinya dan pada saat pengembangan terhadap tersangka Irwanto alias Bodong, tersangka mencoba melarikan diri dengan cara melawan petugas dan oleh personel Polsek Medan Sunggal kemudian memberikan tembakan peringatan, namun, tidak dihiraukan tersangka sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan Irwanto alias Bodong.

"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 buah laptop merek Asus dan 1 unit sepeda motor," bebernya.

Kesembilan tempat kejadian perkara yang dilakukan tersangka dalam menjalankan aksinya yakni :
1). Komplek Tasbi Blok YY, dengan kerugian 1 laptop dan 1 hp merk Nokia.
2). Jalan Perjuangan, Tanjung Rejo, dengan kerugian hp 1 unit.
3). Komplek Setia Budi I, dengan kerugian 1 unit hp merk Samsung Galaxi putih.
4). Komplek Tasbi I, dengan kerugian 1 unit hp merk Advan.
5). Komplek Tasbi I dekat pintu masuk Jalan Perjuangan, dengan kerugian kamera digital.
6). Jalan Abadi, dengan kerugian laptop dan hp merk Nokia.
7). Jalan Abadi, dengan kerugian sepeda motor KLX dan lapto 1 unit.
8). Jalan Abadi, dengan kerugian hp Samsung.
9). Jalan Abadi tepatnya di kos-kosan dekat mesjid, dengab kerugian Iphone 5.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini