BNN RI Gagalkan Penyelundupan 40.230 Gram Sabu Asal Malaysia

Sebarkan:

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bekerja sama dengan Bea Cukai Provinsi Aceh, BNN Kota Langsa, dan BNNK Aceh Tamiang berhasil menggagalkan penyelundupan 40.230 gram sabu dan menangkap 4 orang tersangka serta mengamankan satu unit kapal motor.

Keempat tersangka yang diamankan tersebut merupakan warga Aceh Timur masing-masing Amri, Junaidi, Saifinnuh dan Ramli. 

Sementara DB yang diduga kuat sebagai otak pelaku saat ini masih dalam pengejaran sehingga akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN RI.

Demikian antara lain dikatakan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Irjen Pol Arman Depari dalam konferensi persnya di halaman BNN Aceh Tamiang, Jumat (12/1/2018).

Lebih jauh dijelaskan Arman Depari, keberhasilan operasi yang dimulai tanggal 10 hingga 11 Januari 2018 itu, disita dari keempat tersangka yakni 40.230 gram narkoba jenis sabu yang dikemas dalam 40 bungkus, kemudian sejumlah handphone dan satu unit sepeda motor.

Selanjutnya, narkoba sebanyak itu diduga berasal dari Penang Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut dengan menggunakan kapal motor, dan saat ini kapal motor tersebut sudah diamankan di Pos Polisi Air  Pelabuhan Kuala Langsa.

Kemudian keempat orang tersangka tersebut akan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Pada konferensi Pers tersebut turut dihadiri oleh Bupati Aceh Tamiang Mursil, SH. M.Kn, Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH.i, Dandim 0104/Atim, Kapolres Aceh Tamiang, Kepala BNN Kota Langsa AKBP Navri Yulenny, dan Kepala BNNK Aceh Tamiang AKBP Trisna Safari Yandi. (syaf).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini