Akuisisi Perusahaan SHBM ke PT KAS, Puluhan Karyawan Terancam Telantar

Sebarkan:



Proses peralihan kepemilikan (akuisisi)  perusahaan di daerah Kabupaten Padang Lawas (Palas), dari PT Sumber Huta Baru Makmur (PT SHBM) ke PT Karya Agung Sawit (PT KAS) STA Group, berdampak pada tidak kenyamanan puluhan eks pekerja PT SHBM terlantar,  karena terancam tidak dipekerjakan oleh perusahaan baru. 

Akuisisi tersebut sudah berlangsung sejak awal bulan september tahun 2017 yang lalu. Aset yang diperjualbelikan meliputi kebun kelapa sawit seluas sekitar 500-an hektare. 

Namun, jual beli sudah terjadi, ternyata kelangsungan pekerjaan dan status karyawan menjadi persoalan. Padahal,  sebagian karyawan sudah lama mengabdi, bahkan ada yang sampai belasan dan puluhan tahun mengabdi di PT SHBM. 

"Sebagian besar karyawan PT SHBM, sebanyak 77 orang, sekarang sudah jadi anggota kita (FSPMI-red). Itu yang kita perjuangkan, nasib orang itu, " kata Uluan Pardomuan Pane, Sekretaris Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Palas, kepada wartawan, Rabu (3/1/2018).

Dikatakannya, puluhan eks karyawan PT SHBM seharusnya mendapat hak normatif dari perusahaan. Terlebih,  pihak perusahaan yang baru, PT KAS STA Group telah mempekerjakan sebagian karyawan eks PT SHBM, namun sebagian karyawan lagi tidak bekerja lagi

"Baik dipekerjakan kembali ataupun tidak bekerja lagi di PT KAS, tentu pekerja eks karyawan PT SHBM berhak mendapatkan pesangon oleh PT SHBM,  karena pihak PT KAS menghitung kembali masa kerja dengan nol tahun, bagi pekerja yang kembali bekerja di PT KAS," paparnya. 

Karena itulah, kata Pane, pihaknya akan memperjuangkan hak eka karyawan PT SHBM. "Hak apa yang seharusnya mereka dapatkan sesuai aturan ketentuan perundang-undangan harus diberikan," tegas Pane. 

Dikatakan, sejauh ini pihaknya sudah membawa penyelesaian kasus ini ke Disnaker Padang Lawas. Sebab,  sebelumnya tidak didapatkan penyelesaian di tingkat bipartit,  antara pekerja dengan perusahaan.

"Persoalan ini sudah dimediasi secara tripartit oleh Disnaker Palas pada tanggal 6 nopember 2017 yang lalu. Namun pihak PT SHBM tidak menghormati hasil tripartit. Manajemen PT KAS STA Group juga turut hadir pada mediasi tripartit di Disnaker Palas waktu itu," ungkapnya.

Lalu, bagaimana tanggapan pihak perusahaan? Pihak PT KAS yang dicoba dikonfirmasi melalui Humasnya Paijan,  mengaku tidak bisa memberikan komentar. "Kalau untuk masalah itu,  saya tidak bisa memberikan keterangan, " kata Paijan. 

Sementara, dari pihak PT SHBM,  hingga berita ini diturunkan, belum didapatkan konfirmasinya.

Sedangkan Kabid Hubind Disnaker Palas, Ahmad Alkindi Kudadiri menegaskan, pihaknya sudah memediasi persoalan ini secara tripartit. "Kita sudah tegaskan agar pihak perusahaan PT SHBM menghormati hasil kesepakatan tripartit. Bila pihak perusahaan tidak mematuhinya, maka persoalannya akan kami limpahkan ke Disnaker Provsu di Medan," tegasnya.(pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini