25 Kali Beraksi, 1 Dari 3 Pelaku Curat Antar Kabupaten Ditembak

Sebarkan:

Berhasil 25 kali melakukan pencurian toko grosir, toko ponsel, toko elektronik dan warung internet (Warnet) dibeberapa Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara.

1 dari 3 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terpaksa ditembak personil Polsek Tanjung Morawa karena mencoba melarikan diri.

Petugas pun berhasil mengamankan 1 unit mobil Toyota Kijang Inova BK 1487 AS warna silver metalic, gunting besi, linggis, pisau dan Playstation (PS 3).

Hal tersebut dipaparkan Kapolsek Tanjung Morawa AKP Fredly didampingi Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir pada Kamis (11/1/2018).

Dalam paparannya, penangkapan pelaku berawal dari laporan polisi LP/ 02 / I /2018/ Res Ds tanggal 04 Januari 2018 atas nama korban Sofian Ardiansyah (27) warga Jalan Amir Hamsyah Gang Mangga no. 24 Dusun IV Desa Bandar Labuhan Tanjung Morawa bekerja sebagai pegawai honor dinas perhubungan Deliserdang.

Ketika itu tempat usaha warnetnya dibobol maling. Kerugian pun diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Kemudian tim buser Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, Armansyah Lubis alias Kasno (46), Karmin (44) keduanya warga Dusun V Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa diringkus dari kediamannya masing-masing.

Namun Karmin, ayah dari 4 anak ini terpaksa ditembak betis kanannya oleh petugas karena mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan.

Saat diinterogasi, Karmin dan Kasno, kakek dari 2  orang cucu itu mengaku jika barang bukti play station disimpan dirumah famili Karmin di Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa.

Polisi langsung bergerak kesana dan mengamankan barang bukti play station berikut mobil Toyota Kijang Innova warna hijau metalik BK 1487 AS yang digunakan Kasno dan Karmin untuk beraksi.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, petugas pun mengamankan Kasno dan Karmin serta  mobil dan barang bukti play station ke Mapolsek Tanjung Morawa.

Tak hanya itu, dari pengakuan kedua residivis spesialis toko antar Kabupaten itu mengaku jika Asri Sirait alias Lae Rait (44) warga Jalan Sutra, Kecamatan Siantar Utara, P.Siantar juga pernah ikut beraksi dalam kasus bongkar membongkar juga berhasil diamankan dari kediaman abangnya di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa.

Kepada petugas, ketiganya mengaku jika mereka beraksi 25 kali dibeberapa kabupaten di Provinsi Sumut yaitu: pada tahun 2013 di Toko Ponsel Laris Jaya di  Jalan Irian, Kelurahan Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, tahun 2014 Toko Grosir di Pasar Sore, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang, tahun 2014 di usaha Warnet jalan Medan-Lubuk Pakam, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.

Kemudian, pada tahun 2014 di Warnet di Jalan Dahlan Tanjung Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang, tahun 2014 diWarnet  di Jalan Batang Kuis, Desa Sena , Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang, tahun 2015 di Warnet  Jalan Medan- P.Siantar, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang, tahun 2015 di ruko penjual tabung gas di Jalan Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang milik Sopar Sitorus, tahun 2015 di Toko Ponsel Kecamatan Galang Deliserdang.

Lalu, tahun 2015 di Toko elektronik Kecamatan Galang Deliserdang, tahun 2014 di Toko Grosir Pajak Deli Mas Lubuk Pakam, tahun 2015 di toko Ponsel samping Pos Polisi Kecamatan Perbaungan Serdang Bedagai, tahun 2014 di toko Playstasion Kota Pantai Cermin Serdang Bedagai, tahun 2011 di toko Grosir kota Kabanjahe Tanah Karo, tahun 2014 di toko Grosir belakang pajak buah Berastagi Tanah Karo, tahun 2014 di toko Ponsel Tebing Tinggi, tahun 2013 toko Grosir di Tiga Panah Kabanjahe Tanah Karo, tahu 2013 di toko Grosir kampung Pon Serdang Bedagai.

Dan, tahun 2016 di toko Grosir dekat terminal Tarutung kabupaten Tapanuli Utara, tahun 2011 2 kali beraksi di toko Warnet di Binjai, tahun 2012 di toko Warnet di kota Binjai, tahun 2013 di Toko Ponsel jalan Merdeka Simpang Wahidin Pematang Siantar dan toko Warnet Jalan Sudirman Pematang Siantar, lalu pada tahun 2014 di Toko Playstation jalan Voli Pematang Siantar dan toko Warnet Bali Pematang Siantar.

Atas pengakuan itu, Kasno, Karmin dan Asri Sirait dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun 

"Ketiga pelaku merupakan komplotan spesialis curas antar Kabupaten dengan sistem acak. Ketiganya dijerat pasal 363 KUHPidana,” tegas Fredly. (Manahan) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini