2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Daftar ke KPU Palas

Sebarkan:

Memasuki hari kedua jadwal tahapan pendaftaran bakal calon (balon) Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas (Palas), pasangan calon incumbent, H. Ali Sutan Harahap gelar Tongku Sutan Oloan (TSO) dan drg H. Ahmad Zarnawi Pasaribu mendatangi kantor KPU Palas, Selasa (9/1/2018) pagi.

Dengan dihantar oleh ribuan orang pendukungnya, calon kepala daerah ini, juga dikawal oleh sejumlah pengurus dari 10 partai politik pendukungnya, yakni Partai Golkar, Hanura, Gerindra, PDI-Perjuangan, PPP, PBB, PKB, PAN, PKPI dan Nasdem. 

Pantauan wartawan, kedatangan pasangan ke Kantor KPU Palas dengan ribuan massa pendukungnya ini, mendapat pengawalan ketat dari sejumlah personil kepolisian yang memang telah bersiaga di sekitar Kantor KPU Palas.

Selanjutnya, pada siang hari, dengan didampingi ribuan massa pendukungnya, paslon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Palas, H. Tondi Roni Tua dan H.  Syarifuddin Hasibuan, yang didukung dua parpol, yakni Partai Demokrat dan PKS, secara resmi juga mendaftarkan diri ke KPU Palas. 

Kedatangan kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Palas, yang akan bertarung pada Pilkada serentak yang digelar pada 27 juni 2018 ini, diterima oleh kelima orang komisioner KPU Palas. 

"Hari ini, sudah ada dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Palas yang mendaftarkan ke KPU Palas. Berkas pendaftaran kedua paaangan balon bupati dan wakil bupati sudah kita terima," kata Ketua KPU Palas, Syarifuddin Daulay.

Sebelumnya, Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Palas, Amran Pulungan mengatakan, pendaftaran bapaslon bupati dan wabup Palas mulai tanggal 8-9 Januari 2018, mulai pukul 08.00 wib sampai pukul 16.00 Wib. Sementara, pada tanggal 10 Januari 2018 pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00 Wib sampai pukul 00.00 Wib.

"Bagi bapaslon bupati dan wakil bupati Palas, pada saat mendaftar harus memenuhi persyaratan sesuai PKPU nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota," tambahnya.

"Untuk syarat pencalonan dari parpol, tentu harus  membawa surat dukungan atau rekomendasi dari DPP Parpol dengan minimal dukungan 6 kursi di DPRD Palas, serta memenuhi syarat calon lainnya, seperti KTP-el LKPN, surat pengunduran diri sebagai PNS dan syarat lainnya," terangnya. (M Syafii)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini