Tuha Peut Kota Langsa Dilarang Rangkap Jabatan

Sebarkan:


Bagi Tuha Peut yang rangkap jabatan di Kota Langsa, diminta segera undur diri atau mengundurkan diri dari salah satu jabatannya. Demikian penegasan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPM) Kota Langsa mengingatkan.

Hal itu dengan tegas disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kota Langsa melalui, Budiman, Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat Gampong, Selasa (5/12) di ruang kerjanya.

Oleh karena itu, jelas Budiman, bagi tuha peut yang merangkap jabatan tidak dibenarkan duduk sebagai tuha peut kecuali sicalon bersedia mengundurkan diri dari salah satu jabatan pilihannya.

Seperti yang terjadi dan diributkan warga serta kasak-kusuk perangkat gampong Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota terhadap pencalonan Abdullah Arya yang katanya didukung Geuchik setempat untuk mengikuti pencalonan Tuha Peut Gampong setempat.

Sementara Abdullah Arya yang mencalonkan diri tersebut menurut warga disitu ber- KTP Aceh Timur dan menjabat salah satu jabatan di MPD Aceh Timur yakni di Bidang Komisi Pendidikan Anak Usia Dini dan Luar Sekolah (PAUDNI) di Aceh Timur sesuai SK Bupati Aceh Timur No. 244/16/2016, tanggal 7 Januari 2016 untuk masa bakti 2016-2020.

Sementara Burhanuddin AB Geuchik Gampong Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota ketika ditemui media ini diruang kerjanya, senin (4/12) lalu membenarkan Abdullah Arya ikut pencalonan tuha peut di Pemerintahan Gampong itu.

Menurut Burhanuddin, pihaknya sudah mengeluarkan surat keterangan domisili digampong itu karena memang sudah lama tinggal disini, namun tidak menjawab pertanyaan media ini secara gamblang apakah calon sudah memiliki surat keterangan pindah.

Kendati demikian dirinya membantah Abdullah Arya merupakan calon kuat usulannya, "masalah terpilih tidaknya itu hak panitia" katanya.

Mengenai rangkap jabatan, selain Abdullah Arya ada juga PNS yang ikut mencalonkan diri sebagai tuha peut, namun Burhanuddin tidak menjelaskan PNS calon tuha peut digampong mana kepada media ini.

Menyahuti pencolonan dimaksud, salah seorang pejabat teras di Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Kota Langsa, yang tidak sudi disebutkan namanya, selasa (5/12), mengatakan, menurutnya hal tersebut tidak dibenarkan, karena selain nantinya menerima dobel honor dari pemerintah, juga tidak fokus dalam menjalankan tugas fungsi jabatanya, dan itupun jika memang benar terjadi rangkap jabatan, tuturnya. (syaf)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini