Pemkab Palas Dorong Perubahan Status Jalan Nasional Tahun 2018

Sebarkan:





Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas), lewat kordinasi kerja Badan perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Palas bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Palas, terus mendorong perubahan status jalan provinsi yang terbentang di daerah ini, untuk diusulkan menjadi jalan nasional.

Informasi dihimpun wartawan dari Kepala Dinas PU Palas, Harry Rizal Hasibuan, Kamis (7/12/2017) menyebutkan, sebenarnya usulan untuk perubahan status jalan yang terbentang di daerah Palas, dari status jalan provinsi ke jalan nasional sudah dua tahun terakhir ini diusulkan ke Pemprovsu.

"Sejak tahun 2016 lalu dan di tahun ini (2017-red), usulan perubahan status jalan di sini menjadi jalan nasional, sudah kita sampaikan ke Pemprovsu. Namun, sampai kini belum juga keluar rekomendasi dari gubernur," ujarnya.

"Makanya, untuk mendorong percepatan rekomendasi dari gubernur terkait perubahan status jalan tersebut, pada tahun 2018, kita akan mendorong kembali agar rekomendasi dari gubernur bisa diterbitkan," ucapnya.

Bila rekomendasi dari gubernur sudah terbit, lanjutnya, rekomendasi tersebut akan diteruskan ke pihak Kementerian PUPR di Jakarta, supaya Kementerian PUPR merevisi SK Permen PUPR terkait jalan nasional pada tahun 2019 mendatang.

"Sebenarnya, usulan perubahan status jalan nasional ini, sudah disampaikan secara lisan dan langsung oleh Bapak Bupati Palas, H. Ali Sutan Harahap di Kantor Kementerian PUPR pada tahun 2016 lalu," ungkapnya.

"Usulan pak bupati itu, mendapat lampu hijau dari pihak Kementerian PUPR di Jakarta. Makanya, tahun 2018 kita akan dorong agar rekomendasi dari gubernur bisa keluar. Agar di tahun 2019, status jalan di daerah Palas berubah menjadi jalan nasional," tambahnya.

Bila status jalan sudah berubah menjadi jalan nasional, kata Rizal, tentunya perawatan pada ruas badan jalan akan dibiayai dari APBN. "Harapan kita, setelah menjadi jalan nasional, kondkisi dan keadaan ruas badan jalan di Palas ini, akan lebih baik dari keadaan sekarang," ucapnya.

Disebutkan Rizal, usulan perubahan status jalan nasional itu, meliputi jalan yang menghubungkan dua daerah kabupaten dan dua provinsi, yakni mulai dari KM 150 Aek Godang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta)-Sosopan-Sibuhuan-Ujung Batu (Kabupaten Palas) -Batas Rohul, Riau, sekitar sepanjang 70 kilometer.(pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini