Masyarakat Paluta Bisa Memilih Kalau Sudah Punya E-KTP, atau...

Sebarkan:


M.Nafsir Rambe,S.Pd saat menunjukkan E-KTP nya sebagai syarat Pemilih Pilkada 2018.


Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2018, masyarakat kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang boleh memilih hanya yang memiliki KTP Elektronik (E-KTP). Hal itu menjadi syarat utama untuk bisa memilih dalam Pilkada serentak 2018 sesuai P-KPU 02 Tahun 2017.

Jika belum punya E- KTP, maka harus ada Surat keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Cataan sipil (Disdukcapil) Paluta yang menerangkan E-KTP yang bersangkutan sedang dalam proses pembuatan dan telah melakukan perekaman E-KTP.

Koordinator Devisi Perencanaan dan data pada KPU Paluta Muhammad Nafsir rambe,S.pd kepada Metro Online, Kamis (7/12/2017) mengungkapkan pada Pilkada 2018 yang akan dilaksanakan juni 2018, salah satu syarat memilih kata Nafsir yaitu harus memiliki E-KTP. Namun dikatakannya selain E-KTP masyarakat juga bisa didaftarkan untuk jadi pemilih yaitu dengan melampirkan Suket dari Disdukcapil Paluta.

"Kalau tidak punya E-KTP ,yang bersangkutan harus melampirkan surat keterangan dari Disdukcapil Paluta bahwa sedang dalam proses pembuatan E-KTP dan menyerahkannya ke petugas PPDP," jelas nafsir.

Lebih lanjut, Nafsir menghimbau agar masyarakat Paluta secepatnya melakukan perekaman E-KTP ke Disdukcapil sebelum Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Petugas Pemutakhir Data Pemilih (PPDP) pada masing-masing desa/Kelurahan melakukan tahap pemutakhiran pencocokan dan penelitian (COKLIT) tanggal 19 Februari 2018.

"Saya himbau kepada masyarakat Paluta yang ingin mendapatkan haknya untuk memilih pada Pilkada 2018,agar segera melakukan perekaman E-KTP ke disdukcapil Paluta,sebelum petugas PPDP pertengahan bulan Februari tahun depan melakukan pemutakhiran COKLIT," ungkap nafsir.

Karena apabila masyarakat pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum memliki E-KTP dan Suket dari Disdukcapil Paluta pada saat PPDP melakukan pemutakhiran COKLIT (dor to dor) maka tidak akan tercatut pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) di desa/Kelurahannya.(GNP)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini