KPU Paluta Rakor Antar Instansi Tentang Data Pemilih Terintegrasi

Sebarkan:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabuapaten Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) antar Instansi pemerintah tentang data pemilih terintegrasi pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paluta tahun 2018, Rabu (20/12/2017) di aula hotel mitra indah, Kec Padangbolak.

Dalam Rakor tersebut, KPU Paluta melibatkan seluruh instansi Pemerintah Kabupaten Paluta dan instansi/perusahaan swasta yakni,Pimpinan/Perwakilan OPD/SKPD Paluta,Kemenag Paluta,dari TNI Koramil 05 Padang bolak,dari POLRI Polsek Padang bolak,Pimpinan dari beberpa Perusahaan perkebunan swasta dan perkebunan BUMN,Mahasiswa dan organisasi Wartawan  Perwada Paluta.

Acara yang di mulai jam 11.00 WIB sampai 14.00 WiB tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Paluta melalui Komisioner KPU Paluta koordinator devisi Keuangan,umum dan logistik H.Ramlan Harahap,ST.

Dalam sambutannya antara lain Ramlan menyampaikan  tujuan dilaksanakan rakor tersebut kepada peserta rapat yakni, untuk memperoleh  Data Pemilih  dan keberadaan Pemilih Terintegarasi dari masing masing instansi/perusahaan pada Pilkada serentak tahun 2018 dan Pemilu 2019.

"Dengan melibatkan berbagai  instansi pemerintah dan berbagai unsur lainnya akan mempermudah perolehan data pemilih. Jadi rakor ini diharapkan untuk menyatukan pendapat tentang keberadaan data pemilih, sehingga memepermudah tugas-tugas KPU dalam memperifikasi data pemilih.." ungkap Ramlan.

Sementara itu Komisioner KPU Paluta, Koordinator devisi Perencanaan data Muhammad Nafsir Rambe,S.Pd yang berperan sebagai Moderator dan pemeteri acara dalam paparannya  antara lain menjelaskan tentang Tugas tugas wewenang KPU Kabupaten dalam pemilihan,dasar hukum,pemilih sesuai PKPU no 2 tahun 2017,Pemilih yang berhak mengikuti pemilihan,serta ketentuan umum dan pemutkhiran data pemilih dan coklit.

Dari materi paparannya tersebut ia  lebih memokuskan tentang syarat pemilih yang berhak ikut memilih serta penyampaian informasi tentang data pemilih khususnya dari Dinas Kependudukan dan catatan sipil Paluta sebagai salah satu lining sektor mitra KPU Paluta dalam penyelenggaraan pilkada 2018 dan pemilu 2019.

"Kami berharap kerjasama yang baik seluruh instansi atau peserta yang hadir untuk memberikan informasi data pemilihdari masing masibg instansim khususnya dari Disduk capil dan TNI-Polri serta dinas dinas linining sektor lainnya," ungkap Nafsir.

Sementara itu tanggapan dari Disduk capil Kabupaten Paluta yang disampaikan langsung oleh Kadis Dukcapil Kabupaten Paluta Susana Hanum Daulay,S.sos kesiapannya untuk bekerjasama dengan KPU paluta untuk segera menyiapkan data pemilih pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

"Kami siap bekerja sama dengan KPU Paluta yakni salah satunya menyiapkan data pemilih dan mengejar perekaman E-KTP bagi  40.000 an warga Paluta yang  kami perkirakan belum melakukan perekaman,dengan melakukan perekaman akan menjadi dasar kami membuat Surat keterangan (Suket) telah melakukan  perekaman E-KTP,yang mana sebagai (pasword) syarat jadi pemilih pada Pikada 2018 dan Pemilu 2019 adalah warga yang telah memiliki E-KTP dan  Surat keterangan dari Disduk Capil Paluta bahwasnya telah melakukan Perekaman E-KTP bagi warga yang belum memegang E-KTP Tapi sudah melakukan perekanam E-KTP," ungkap Susana.

Hal senada juga disampaikan perwakilan Danramil O5 Padang bolak dan perwakilan Kapolsek Padang bolak akan segera melakukan pendataan jumlah personelnya yang aktif dan keluarganya pada masing masing instansi,serta data personelnya yang  akan memasuki masa pensiun sebelum Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Perlu untuk diketahui,Sesuai penjelasan Muhammad nafsir pada materi rakor, anggota TNI-POLRI dan ASN yang aktif tidak berhak ikut memilih dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, kecuali anggota TNI-POLRI dan ASN  yang telah memasuki masa pensiun sebelum penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu. (GNP)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini