KPU paluta: Dampak Rasionalisasi Bukan Tidak Gajian, Tapi Honor Berkurang

Sebarkan:


Terkait wacana adanya upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) merasionalisasi anggaran Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paluta Tahun 2018 yang dihibahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paluta, muncul informasi berkembang.

Seperti yang diungkapkan salah satu Komisioner KPU Paluta koordinator Devisi keuangan, umum dan logistik H.Ramlan Harahap ST yang dilansir Metro Online, Kamis (14/12/2017), gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terancam tidak dibayar 2 bulan jika Rp.7 milyar anggaran Penyelenggaran  pilkada di KPU Paluta dipangkas terkait adanya upaya rasionalisasi anggaran oleh DPRD Paluta tersebut.


Informasi perkembangan terakhir yang dihimpun redaksi dari Komisioner KPU Paluta Koordinator devisi SDM dan Parmas Herisal Lubis S,H, Selasa (19/12/2017) menampik isu honor panitia adhock PPK dan PPS tidak gajian 2 bulan terkait normalisasi anggaran pilkada kabupaten Paluta 2018. Namun katanya, apabila anggaran Penyelengaraan Pilkada Paluta di KPU berkurang Rp 5 miliar, dampaknya kemungkinan honor adhock PPK dan PPS berkurang.


"Kemungkinan kami akan mengurangi dari  sana ( honor adhock PPK dan PPS),karena dari kos lain tidak mencukupi andaipun (Rp.5 miliar) dilakukan pengurangan," ungkap Herisal.


Dalam tanggapannya terkait wacana adanya upaya rasionalisai oleh DPRD Paluta terhadap anggaran Penyelenggaran Pilkada Paluta 2018, katanya jauh jauh hari KPU Paluta yakni pada tahun 2016 telah merencanakan dan menyusun kebutuhan Anggaran di dalam pelaksanaan Pilkada Paluta tahun 2018.

Adapun dasar KPU dalam penyusunan rencana anggaran adalah:


1.SK KPU RI Nomor 43/Kpts/KPU Tahin 2016 tentang standart kebutuhan barang/jasa dan honorarium untuk kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.


2.SK KPU RI Nomor 44 /Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang petunjuk teknis penyusunan anggaran dalam rangka kebutuhan barang/jasa dan honorarium pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota.


3.Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 tentang pengelolaan dan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.


4.Permendagri Nomor 51 Tahun 2015 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 tentang pengelolaan dana kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.


5.SK Menteri Keuangan Nomor S-118/MK.02/2016 perihal penetapan standart biaya honorarium tahapan pemilihan umum Anggota DPR,DPD,DPRD,Presiden dan Wakil Presiden serta tahapan Pemilihan Paslon Gubernur/Bupati/Walikota serentak 2018.


6.Surat KPU RI Nomor 203 /KPU//2015 tata kelola pendanaan hibah langsung Pilgub dan Wagub,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.


7.Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 89 /PMK.05/2016 tentang tata cara pengelolaan Hibah langsung dalam bentuk uang untuk kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur,Bupati dan Wali kota.


8.Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1996/SJ Perihal Pendanaan Penyelengaraan Pemilihan Gubernur,Bupati dan Wali kota.


Berdasarkan ketentuan poin poin tersebut KPU Paluta mengusulkan  RAB Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paluta Tahun 2018 kepada Pihak Pemkab Paluta melalui Tim Transpransi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD) yang dipimpin langsung oleh Sekda Paluta yakni sebagai Ketua TPAD Kabupaten Paluta.Selanjutnya pihak TPAD melakukan verifikasi melalui tim verifikatornya dari Badan Kesbangpol Kabupaten Paluta.


"Namun Sebelum penendatangan NPHD masih lagi dilakukan rapat finalisasi di kantor Bupati Paluta pada  tanggal 18 agustus 2017,yang di hadiri Oleh Bapak Bupati Paluta,Bapak Ketua KPU Provinsi Sumatera utara,Bapak Pimpinan DPRD Kabupaten  Paluta, Beberapa Anggota DPRD Kabupaten Paluta,Bapak Sekda Paluta,Asisten I,II,III Pada Setda Kab Paluta dan Kabag Tapem Pada Setda-Kab Paluta serta beberapa staf pada Setda Kab Paluta.." jelas Herisal.


Masih seputar penjelasan Herisal,setelah adanya kesepakatan dalam forum rapat Finalisasi selanjutnya barulah dilakukan penandatanganan (Mou) Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)oleh Bupati Paluta (selaku Pihak I) atas nama Pemkab Paluta dan Ketua KPU Paluta (selaku Pihak II) atas nama KPU Paluta,NPHD dengan Nomor :270/89/Mou/2017.Nomor 10 /PP. 01.3-SPj /1220/KPU-Kab/VII/2017.tanggal 18 agustus 2017 sebesar Rp.35.410.569.893.


"NPHD inilah pegangan kami di dalam menggunakan anggaran terkait penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara tahun 2018.dan NPHD ini telah di laporkan Ke KPU RI...Jadi kami tetap berpegangan kepada NPHD yang ditanda tangani Bapak Bupati Paluta dan Bapak Ketua KPU Paluta," jelasnya.(GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini