KPU Palas Minta PPS Calonkan PPDP

Sebarkan:




Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas (KPU Palas) meminta pengusulan calon panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP), untuk kegiatan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut, bupati dan wakil bupati Padang Lawas tahun 2018, oleh panitia pemungutan suara (PPS) se-Palas, melalui PPK kecamatan masing-masing. 

Mekanisme pengusulan calon PPDP oleh PPS se-Palas ini, merujuk pada surat KPU Palas nomor : 128/PL.03.1-SR/01/1221/KPu-Kab/XII/2017, tanggal 19 desember 2017, ditujukan kepada Ketua PPK se-Kabupaten Palas.

"Sesuai PKPU nomor 13 tahun 2017, perubahan kedua atas PKPU nomor 12 tahun 2017 dan PKPU nomor 3 tahun 2017. Bahwa salah satu tugas dan wewenang PPS adalah mengusulkan calon PPDP kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK," sebut Komisioner Divisi SDM dan Parmas Amran Pulungan, Rabu (20/12/2017).

Dalam rangka pelaksanaan kebutuhan tersebut, lanjutnya, maka disampaikan kepada petugas PPS Se-Palas untuk segera mengusulkan nama-nama calon PPDP kepada KPU Palas, melalui PPK yang mewilayahi PPS bersangkutan.

"Kriteria calon PPDP yang disusulkan PPS tersebut, harus memiliki kecakapan dalam bekerja. Dapat berasal dari perangkat desa, sebutan lainnya di masyarakat," tambah Amran.

"Calon PPDP memiliki ijazah minimal SLTA /sederajat, diutamakan yang bisa mengoperasikan komputer. Nama-nama calon PPDP harus sudah diterima oleh KPU Palas paling lambat tanggal 29 desember 2017," jelas Amran.

Untuk kebutuhan jumlah personel petugas PPDP ini, kata Amran, berdasarkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap TPS.

"Kalau jumlah DPT-nya sekitar 100-400 orang pemilih, maka petugas PPDP-nya cukup satu orang. Kalau jumlah DPT-nya di atas 400 orang pemilih, maka jumlah petugas PPDP-nya sebanyak dua orang," jelas Amran.(pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini