Jambret Hp, Cleaning Service Syafrian Nainggolan Diciduk Polisi

Sebarkan:




MEDAN - Pegawai cleaning service yang satu ini, Syafrian Pratama Nainggolan (19), warga Jln Brigjend Katamso Gg Pemuda/Gg Kasih, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Medan Area seorang diri, Selasa (05/12/2017). Pasalnya, Bobby Siregar, warga Jln Pelangi Gg Tapian Nauli, dalam menjalankan aksinya menjambret berhasil melarikan diri.

Tersangka diciduk personel kepolisian Polsek Medan Area sesuai dengan laporan korbannya, Muthia Faradita Harahap (23), warga Jln Karya Bakti Gg Bilal, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Akibat aksi kedua tersangka, Nainggolan dan Siregar, korban mengalami kerugian 1 unit Hp merk Samsung Grand 2 warna hitam silver. "Tersangka dua orang mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 3057 AGP warna hitam. Satu tersangka berhasil diciduk dan satu lagi sedang dalam pengejaran," kata Kapolsek Medan Area, Kompol Hartono didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rudi Silalahi.

Kejadian terjadi di Jln Ismaliyah simpang Jln Puri, Kecamatan Medan Area, tepatnya didepan galon kecil saat korban bersama dengan temannya Merinda Rika sedang menunggu angkutan umum sambil memegang Hp. Tak berapa lama kemudian, kedua tersangka mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 3057 AGP warna hitam langsung merampas Hp milik korban dan langsung melarikan diri. Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Medan Area. Personel kepolisian Polsek Medan Area yang menerima laporan tersebut langsung ke TKP dan melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Personel kepolisian Polsek Medan Area berhasil mengamankan tersangka Syafrian Pratama Nainggolan berikut sepeda motor yang digunakan dalam menjalankan aksinya, Honda Beat BK 3057 AGP warna hitam. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya bersama rekannya Bobby Siregar. Sementara itu, Bobby Siregar tidak berhasil diamankan karena keburu melarikan diri dan tersangka pun langsung diboyong ke Mapolsek Medan Area bersama barang bukti sepeda motor milik tersangka.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Untuk tersangka Bobby Siregar sedang kita kejar karena identitasnya sudah kita kantongi," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini