Empat Tersangka Korupsi Alkes Binjai Ajukan Prapid

Sebarkan:



Empat tersangka dugaan korsupi Alat Kesehatan (Alkes) RSU dr Djoelham Binjai mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Senin (4/12/17).

Keempat tersangka tersebut, yakni dr Mahim, Suryanares, Teddy Law, dan Cipta. Praperadilan yang diajukan masing-masing tersangka berlangsung di ruang sidang utama PN Binjai.

Pada sidang Praperadilan yang dipimpin MY Girsang itu, langsung dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Vicktor serta seluruh tim terkait yang melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Ketika sidang berlangaung, Kuasa Hukum keempat tersangka, Guntur Rambe dan Sofyan Husen, menegaskan bahwa penetapan para tersangka tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan. "Kami menilai penetapan tersangka dipaksakan," kata Guntur.

Kepada Waspada Guntur mengakui, kalau penetepan tersangka terlalu cepat dan tanpa ada bukti permulaan. "Paling tidak harus ada penghitungan kerugian negara dari lembaga independen, seperti BPK," tegas Guntur.

Sementara itu, Kajari Binjai Vicktor didampingi Kasi Intel P Manik, dan Kasi Datun Herleny Siregar, menegaskan bahawa apa yang disampaikan kuasa hukum para tersangka sah-sah saja.

"Biarkan mereka dengan pendapat serta bukti-buktinya, kita juga akan menjawab dengan bukti-bukti yang kita temukan selama penyidikan," tegas Viktor.

Viktor hanya berharap, agar para tersangka baik dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun swasta untuk tetap koperatif. "Sejauh ini para tersangka tidak ada yang koperatif. Dipanggil tak datang, tetapi mereka malah melakukan Praperadilan dengan satu kuasa hukum," ucap Viktor sambil tersenyum.

Persidangan Praperadilan ini sendiri akan dilanjutkan besok, Selasa (5/12/17) dengan agenda mendengarkan saksi-saksi atau pembuktian dari pemohon.(hendra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini