Duo Jambret Ini Ditempel Polisi

Sebarkan:



Duo jambret, Indra Wahyudi (21) dan Sudarman (22) warga Sipaku Area, Kecamatan Air Batu, Asahan ini terpaksa ditembak polisi karena mencoba melawan menggunakan senjata tajam dan melarikan diri saat akan ditangkap, Jumat dini hari (01/12/2017) sekira pukul 01.00 wib.

Unit Jahtanras selanjutnya membawa kedua pelaku ke rumah sakit umum Kisaran untuk mendapatkan perawatan. Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti berupa 1 unit kereta suzuki satria FU warna biru, 1 hp Nokia warna putih, 1 buah pisau katter, 1 unit HP Samsung lipat warna hitam dan 1 buah Sim Card dibawa ke Polres Asahan guna keperluan pemeriksaan.

Informasi diterima, kedua pelaku ini sudah sering melakukan jambret dengan kekerasan di wilayah Air batu. Penangkapan kedua pelaku atas laporan korbannya, Widya Ningsih (23) warga Dusun VI Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Asahan. Korban saat itu sedang mengendarai keretanya hendak pulang ke rumah.

Kemudian kedua pelaku memepet korban dan langsung menarik tas yang diselempangkan korban. Kedua pelaku langsung mengancamkan korban dengan pisau. Karena ketakutan, korban pun pasrah dan menyerahkan tas miliknya.

Unit jahtanras Polres Asahan yang mendapat laporan korban langsung turun kelokasi kejadian melakukan penyelidikan. Berdasarkan ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan saat olah TKP, tim langsung memburu pelaku.

Saat melakukan pengejaran, unit jahtanras mendapat informasi bahwa di Desa Sipaku Kecamatan Air Batu ada seorang resedivis bernama Yudi pelaku spesialis jambret baru keluar sebulan lalu.

Kemudian tim fokus melakukan penyelidikan terhadap pelaku Yudi. Setelah ditelusuri ternyata yang melakukan aksi jambret terhadap korban Widya Ningsih di jalinsum Sei Dadap adalah Yudi. Petugas pun langsung memburu keberadaan pelaku yang sudah diketahui identitasnya itu. Ternyata pada saat akan memasuki kediaman Yudi, tim melihat kedua pelaku sedang berboncengan.

Tidak mau buruannya hilang, petugas langsung mengejar kedua pelaku. Tim pun berhasil menangkap keduanya setelah sempat kejar-kejaran. Pada saat akan ditangkap pelaku sempat mengeluarkan senjata tajam dan mencoba melarikan diri. Melihat kenekatan pelaku tersebut, polisi langsung memberikan tembakan terarah dan terukur ke kaki kedua pelaku.

Kanit Jahtanras Polres Asahan Ipda Khomaini STK dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku. Kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna keperluan penyelidikan.

"Kedua pelaku akan kita kenakan pasal 365 ayat (1), (2), ke-2 KUHPidana. Ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelasnya.(rial)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini