Diduga Kelainan Seksual, Empat Siswa Jadi Korban Oknum Kepala Sekolah

Sebarkan:

Diduga mengalami kelainan seksual, PS (40) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala sekolah di Kabupaten Paluta ini dilaporkan atas kasus dugaan cabul terhadap sejumlah anak.

PS yang seharusnya menjadi contoh bagi anak didiknya malah telah mencoreng dunia pendidikan dengan tindakan tak terpuji yang ia lakukan. Tak tanggung, sejauh ini diketahui ada empat orang siswa yang sudah menjadi korbannya.

Kelakukan yang tak bermoral itu terungkap setelah PS dilaporkan oleh orangtua korban ke Mapolres Tapsel dan Opsnal Satuan Reskrim Polres Tapsel langsung meringkus tersangka, Kamis (30/11) sekira pukul 21.00 WIB dari Rumah Sakit Umum (RSUD) Padang Sidempuan saat menjalani rawat inap.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan AKP Ismawansa kepada sejumlah wartawan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui kejadian tersebut sudah berlangsung sejak beberapa bulan yang lalu. Namun aksinya terbongkar atas adanya laporan SP(42) warga Desa Garoga, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.

Awalnya sejumlah orang tua korban merasa curiga dengan gelagat dan kondisi mental anak-anak mereka. Usut punya usut, ternyata mereka telah menjadi korban perbuatan cabul oleh tersangka.

Keempat yang menjadi korban, yakni RS (15), ANI (17), IM (18) dan PS (17) yang keempatnya adalah warga Desa Garoga, Kecamatan Padang Bolak.

"Ya tersangkanya oknum kepala sekolah salah satu SD di Kabupaten Paluta, sudah diamankan dan dilanjutkan penyelidikan kasusnya. Korban ada empat anak yang sudah melapor," Jelas Ismawansa.

Saat ditanyai penyidik, keempat korban mengatakan bahwa mereka telah dicabuli oleh tersangka beberapa kali di berbagai tempat yang berbeda dengan cara bujuk rayu memberikan sejumlah uang kepada korban.

Atas kejadian itu, oangtua korban pun merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polres Tapsel dengan laporan polisi LP/390/XI/2017-TAPSEL/SUMUT tanggal 28 November 2017 tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sesuai dengan pasal 82 jo 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tetang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (plt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini