Bupati Asahan Mangkir dari Panggilan Bareskrim

Sebarkan:

Afifuddin Gurning, anak dari Pelapor, ketika bertemu saksi ahli Yayasan dari Ditjen AHU Kemenkumkam RI, Bapak Nur Ali, SH, M.H di Jakarta




Kekecewaan dirasakan pihak pelapor yang datang memenuhi undangan Bareskrim Polri, untuk gelar perkara kasus lahan Yayasan PMDU Kisaran, Senin kemarin (27/11). Sebaliknya terlapor Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang menghilang.

Gelar perkara khusus kasus LP. No. 243/III/2016/Bareskrim dan LP. No. 1640/XII/2016/SPKT II di Gedung TNCC Bareskrim Polri sudah selesai dilaksanakan.

Pihak terlapor, Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang tidak hadir. Dari pihak Yayasan PMDU hadir Armen Simatupang (Pembina Yayasan PMDU), Rudi Supriatna (Ketua Yayasan PMDU) dan Muin Isma Nasution (Anggota Pembina Yayasan PMDU).

Di awal gelar, pimpinan gelar sempat mempertanyakan perihal ketidakhadiran pelapor, sehingga dikatakan pimpinan gelar terkesan tidak menghargai gelar perkara.

Kemudian dijawab oleh Kuasa Hukum Pelapor dari LBH Jakarta Saleh Alghifari, SH bahwa faktor usia pelapor yang sudah 76 tahun ditambah ada penyakit gangguan syaraf di kaki, menyebabkan pelapor tidak bisa bepergian jauh dan diwakilkan kepada anak kandung pelapor.

Anehnya, pimpinan gelar perkara sama sekali tidak mempermasalahkan ketidakhadiran terlapor Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang yang bahkan tidak ada diwakili oleh kuasa hukumnya.

Kemudian setelah selesai gelar, pihak Wassidik Bareskrim Polri langsung mengadakan rapat tertutup dengan penyidik untuk merekonstruksi kasusnya dan setelah itu mengambil kesimpulan.

Belum diketahui bagaimana kesimpulan gelar perkara. Disampaikan juga oleh pimpinan gelar, bahwa apapun hasilnya semua pihak harus menghargainya.

"Forum ini adalah gelar perkara tertinggi, itulah mengapa secara filosofi tempat pelaksanaannya juga berada di lantai tertinggi (12) Mabes Polri," kata pimpinan gelar perkara, seperti disampaikan anak kandung pelapor Afif Gurning,selasa (6/12) melalui WA pribadi.

"Dan kepada peserta gelar juga diingatkan untuk menjaga marwah dan nama baik Bareskrim Polri," sambung pimpinan gelar perkara.

"Tapi mudah-mudahan, dengan bantuan advokasi dari LBH Jakarta, seandainya penyidik nekat menghentikan kasusnya, akan segera diambil upaya hukum pra peradilan," terang Afif Gurning.

Setelah mempelajari dan mengikuti gelar perkara, pihak LBH Jakarta berkeyakinan kasus ini telah memenuhi unsur pidana dan terlapor sudah layak untuk ditetapkan sebagai tersangka.

LBH Jakarta akan terus mendampingi kasus ini hingga pelapor mendapatkan penegakan hukum yang berkeadilan. "LBH Jakarta juga dalam bekerja tidak dibayar (gratis)," sebut Afif.

Bahkan untuk transportasi, makan dan minum, kata Afif, Kuasa Hukum LBH Jakarta bersikeras untuk membayar sendiri, karena sudah ada biaya operasional mereka dari kantor.

Afif juga menyebutkan perwira Polisi yang memimpin gelar perkara, di antaranya Kombes Wahyu, Kombes Widodo, Kombes Gus Hartono, Kombes Suwarno.

Dalam gelar perkara khusus tersebut, terungkap beberapa kejanggalan, di antaranya penyidik tidak memasukkan sebagai bukti SP2HP Ditreskrimsus Polda Sumut tertanggal (29/9/2015) yang sebelumnya bukti SP2HP ini sudah diberikan pelapor kepada penyidik.

Dalam bukti SP2HP Nomor: K/139/IX/2015/Ditreskrimsus, dijelaskan bahwa benar terlapor Taufan Gama Simatupang telah memiliki SHM tanah seluas 1.345m2 dan terlapor membuat surat pernyataan tertanggal (14/12/2000),meskipun SHM tanah seluas 1.345m2 atas nama dirinya tetapi tetap tanah tersebut merupakan aset Yayasan PMDU dan bukan hak milik pribadinya, dengan alasan SHM dibuat atas nama dirinya hanya untuk pinjaman kredit ke bank dan uangnya untuk kepentingan pembangunan pesantren.

Sedangkan informasi yang diperoleh, uang hasil pinjaman dengan menggadaikan SHM tanah itu ke bank sebesar Rp450 juta masuk ke rekening pribadi terlapor Taufan Gama Simatupang dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, pada saat gelar perkara khusus itu juga sempat dipertanyakan, kenapa dalam SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) atas LP. 1640/XII/2016, terlapornya hanya Taufan Gama Simatupang?

Karena seharusnya sesuai dengan LP dan BAP pelapor, yang dilaporkan adalah 5 orang yang datang menghadap notaris dan diduga memberikan keterangan palsu dalam akta Yayasan PMDU No. 7 Tahun 2015, yaitu Taufan Gama Simatupang, Rudi Supriatna, Armen Simatupang, Sulaiman Lubis dan Muin Isma Nasution.

Selesai dari gelar perkara di Bareskrim, Afif dan pihak LBH Jakarta langsung ke Kantor KPK, Jalan Rasunah Said, untuk mempertanyakan kelanjutan dari Korsup KPK atas penghentian kasus korupsi terlapor Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang yang dihentikan penyelidikannya oleh Ditreskrimsus Polda Sumut.

Dari hasil pertemuan dengan petugas KPK, pihak Dumas Sugeng Basuki mengatakan agar dibuatkan slide untuk presentasi kasusnya bersama dengan Tim Korsup KPK. (rung)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini