Beredar Isu, Edy Rahmayadi Tetap Jabat Pangkostrad

Sebarkan:

Marsekal Hadi Anulir Surat Keputusan Gatot Terkait Mutasi Pati? 





Mendadak muncul isu di media massa maupun media sosial, bahwa Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto telah menganulir sejumlah rotasi yang dilakukan Panglima TNI sebelumnya Gatot Nurmantyo di beberapa pos jabatan perwira tinggi TNI.

Salah satunya posisi yang dianulir adalah Pangkostrad Letjend TNI Edy Rahmayadi. Dikabarkan, jabatan itu tetap dilanjutkan Edy Rahmayadi.

Melalui Surat Keputusan Nomor Kep/982.1/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengubah keputusan Panglima TNI sebelumnya bernomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan Lingkungan TNI.

Melalui keputusan itu, Marsekal Hadi menyatakan mutasi terhadap 32 Pati TNI tidak ada.

Sebelumnya diketahui, Panglima TNI sebelumnya Jenderal Gatot Nurmantyo memutasi sejumlah perwira tinggi TNI, termasuk diantaranya Letjen TNI Edy Rahmayadi dari Pangkostrad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun dini). Jabatan Pangkostrad diisi Mayjen TNI Sudirman yang semula menjabat Asops KSAD.

Mayjen TNI AM Putranto dimutasi dari Pangdam II/Sriwijaya menjadi Asops KSAD. Kemudian, Mayjen TNI Subiyanto dari Aspers Kasad menjadi Pangdam II/Sriwijaya.

Dankomar Mayjen TNI (Mar) Bambang Suswantono dimutasi menjadi Dankodiklat TNI, Brigjen TNI (Mar) Hasanudin dari Kas Kormar menjadi Dankormar, Brigjen TNI (Mar) Nur Alamsyah dari Danpasmar II Kormar menjadi Kas Komar, dan Kolonel Mar Edi Juardi dari Asops Kormar menjadi Danpasmar II Kormar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan secara resmi dari Panglima TNI Hadi, maupun Kapuspen Mabes TNI, terkait anulir surat keputusan tersebut.

Begitu juga dengan upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi Metro Online via Whatsapp kepada Mayjen TNI Edy Rahmayadi, belum berbalas meski sudah tercek list biru.

Namun, menurut sumber dari Kumparan.com menyebutkan, ada seorang petinggi TNI yang tak mau disebut namanya membenarkan soal surat keputusan itu.(sandy) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini