3.474 Pendukung Paslon Perseorangan di Sosa Dinyatakan Sah

Sebarkan:




Sebanyak 3.474 pendukung yang tersebar di Kecamatan Sosa dan telah menyerahkan berkas syarat dukungannya kepada calon pasangan (Paslon) perseorangan bupati dan wakil bupati Kabupaten Padang Lawas (Palas), Rahmad Pardamean Hasibuan dan Syahrul Effendi Hasibuan dinyatakan telah memenuhi syarat oleh PPK Kecamatan Sosa.

Pernyataan ini disampaikan oleh Divisi Hukum PPK Sosa, Deddi Walaidin Afrianto Lubis kepada wartawan, Rabu (27/12/2017), usai melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan paslon perseorangan bupati dan wakil bupati Palas tahun 2018.

"Sesuai berkas yang masuk dari KPU Palas kepada PPK Sosa, jumlah berkas dukungan yang harus diverifikasi sebanyak 3.869 pendukung, tersebar di 38 desa dari sebanyak 39 desa di Kecamatan Sosa," ujarnya.

"Setelah dilakukan verifikasi faktual oleh petugas PPS se-Sosa, dihasilkan data, sebanyak 3.474 pendukung dinyatakan sah dan telah memenuhi syarat. Serta sebanyak 395 pendukung dinyatakan tidak memenuhi syarat," tambahnya.

Sesuai data ini, lanjutnya, pendukung yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dikarenakan pendukung tersebut dari unsur PNS, TNI/Polri, perangkat desa, penyelenggara, pendukung ganda, pendukung yang telah meninggal dunia dan/atau pendukung yang tidak ditemukan.

Setelah dilakukan rapat pleno hasil verifikasi faktual ini, kata Deddi, pihaknya akan menyerahkan seluruh berkas syarat dukungan kepada pihak KPU Palas untuk proses tahapan perbaikan berkas dukungan.

Rapat pleno PPK Sosa ini dihadiri Divisi SDM dan Organisasi Panwascam Sosa, Martua Raja Hasibuan dan tim penghubung paslon perseorangan, Andi Hasibuan. Serta sejumlah petugas PPS dan PNS Sekretariat PPK Sosa.(pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini