UMP Sumut Rp 2.132.188,- Buruh Ancam Boikot Erry Nuradi Jadi Gubsu Lagi

Sebarkan:


Deliserdang -  Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar Rp2.132.188,68. Hal ini tertuang melalui Surat Keputusan Gubsu tentang UMP 2018 tanggal 1 November 2017.

Menanggapi hal tersebut,  Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal (DPW FSPMI) Provinsi Sumut mengaku kecewa dengan penetapan upah yang dinilai masih jauh dari harapan para buruh.

Tidak hanya itu UMP tahun 2018 yang telah ditetapkan Gubernur Sumut ini dianggap  tidak memenuhi kebutuhan hidup layak bagi para buruh di Sumut.

"Kami sangat kecewa dengan penetapan UMP tahun 2018 ini, karena dengan nominal kenaikan sedikit itu buruh tidak akan mampu menghidupi keluarganya. Buruh terpaksa harus bekerja ganda untuk menutupi kebutuhannya," kata Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo  di dampingi Tony Rickson Silalahi Sekretaris FSPMI Sumut pada Kamis (2/11).

Seharusnya, menurut Willy, Gubernur Sumut dapat melakukan dikresi kenaikan UMP dengan mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Kami menilai Gubernur Sumut tidak pernah memikirkan kehidupan dan nasib para buruh," ujarnya.

Menurutnya,  buruh telah berpuluh kali melakukan unjukrasa di Sumut untuk menuntut UMP yang telah tertinggal dengan daerah lain sejak lima tahun lalu, namun tetap saja tidak pernah dihiraukan.

"Kita lihat saja UMP DKI Jakarta  tahun 2010  Rp1,1 juta, tapi UMP di Sumut hanya Rp950 ribu. Tahun 2017 UMP DKI mencapai Rp 3,3 juta, namun UMP Sumut hanya Rp1,9 juta. Sangat jauh selisihnya," jelasnya.

Untuk itu, buruh meminta agar Gubernur Sumut dapat merivisi kenaikan UMP tahun 2018. Jika tidak, tegas Willy, para buruh di Sumut mengancam tidak akan memilih Tengku Erry jika maju kembali sebagai Gubernur Sumut pada Pilkada 2018 mendatang.

"Para buruh akan memboikot Tengku Erry Nuradi  jika tidak melakukan revisi. Buruh menuntut UMP naik menjadi Rp2,5 juta," tambahnya.

Willy juga menyampaikan, akan menggelar aksi besar- besaran di kantor Gubernur Sumut dan beberapa Kabupaten /Kota lainya dalam memperjuangkan kenaikan upah para buruh.

"Jika perlu buruh akan melakukan aksi menginap di kantor Gubernur Sumut, sampai UMP Sumut tahun 2018 direvisi," pungkasnya.(walsa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini