Tim Verifikator KPU Deliserdang Cek Berkas Syarat Pencalonan Mion Tarigan

Sebarkan:





Deliserdang - Pasca Tim Pemenangan Mion Tarigan didampingi ratusan relawan dan pendukung mengantar berkas syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang melalui jalur perseorangan (independen) pada Selasa (28/11) sekira pukul 13.50 Wib, tim verifikator KPU Deliserdang melakukan pengecekan berkas syarat pencalonan yang diserahkan tim pemenangan Mion Tarigan.

Koordinator Divisi Teknis Arifin Sihombing didampingi  Koordinator Divisi Keuangan Umum dan Logistik Lisbon Situmorang di Aula KPU Kabupaten Deliserdang menerangkan serta berkas syarat pencalonan diserahkan tim pemenangan Mion Tarigan  pihaknya melakukan pengecekan jumlah fotocopy KTP atau Surat Keterangan dari Disdukcapil Deliserdang.

"setelah dicek dan sesuai jumlah fotocopy dan sebarannya akan dilakukan penelitian administrasi untuk melihat ada fotocopy KTP ganda. Jika syarat tidak memenuhi akan dikembalikan untuk diperbaiki sampai 29 November 2017 pukul 00.00 Wib," kata Arifin Sihombing.

Menurut Arifin Sihombing, pengecekan berkas syarat pencalonan ini dilakukan 20 relawan verifikator dan 24 Komisioner serta staf KPU Deliserdang. "Jika syarat yang diserahkan memenuhi persyaratan yaitu 87.496  fotocopy KTP atau Surat Keterangan dari Disdukcapil Deliserdang dilanjutkan penelitian administarsi sampai 8 Desember 2017. Setelah penelitian administrasi dilanjutkan penelitian vaktual selama 14 hari mulai tanggal 12 Desember 2017 sampai 25 Desember 2017," jelas Arifin Sihombing.

Selama tim verifikator KPU Deliserdang melakukan pengecekan, bakal calon (balon) Wakil Bupati Deliserdang Zainal Arifin, Tim Pemenangan Mion Tarigan serta ratusan relawan dan pendukung tetap bertahan di Kantor KPU Deliserdang. (walsa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini