Terlibat Narkoba dan Desersi, Lima Polisi Ini Dipecat

Sebarkan:
Dipecat : Lima polisi di Aceh Utara dipecat karena terlibat narkoba dan disersi, di Aula Tribarata Mapolres Aceh Utara, Rabu (22/11). Foto/Adi


LHOKSUKON – Lima anggota kepolisian yang bertugas di Polres Aceh Utara, dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat, Rabu (22/11), di Aula Tribrata Mapolres setempat. kelima polisi ini dipecat karena mereka mengkonsumsi narkoba dan juga melakukan desersi pada masa bertugas.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lima Polisi itu dilaksanakan dalam sebuah upacara di Aula Tri Brata Mapolres setempat,  Rabu (22/11/2017) dipimpin Wakapolres Kompol Suwalto.

“ Empat dari lima personel diberhentikan secara inabsensia. Mereka diantaranya yakni Brigadir Yoelinar Firdaus, Brigadir Yudi Feri, Briptu Indra Hidayatullah, Bripda T Haychal Prawira dan Bripda Edo Mal Pratama,” ujar Wakapolres Aceh Utara, Kompol Suwalto, kepada wartawan, usai upacara pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Jelas Kompol Suwalto, berlakunya ketentuan, kebijakan atau aturan yg diterbitkan secara nasional ataupun secara institusi sudah jelas menyangkut penyalahgunaan narkoba terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015,

“Ketegasan secara internal sudah jelas. Kita sudah sering memberikan tindakan, pembinaan juga sudah kita laksanakan, tahapan-tahapan pembinaan secara tertulis juga sudah kita lakukan, ya tetapi ada beberapa hal yang tidak bisa kita ubah kalau itu memang sudah menjadi ketentuan ataupun keiinginan yang bersangkutan.”ujar Wakapolres.

Dikatakannya, untuk tahun sebelumnya, Polres Aceh Utara juga telah memecat enam anggotanya karena terlibat penyalah gunaan narkoba dan disersi dari kedinasan. (Adi)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini