Sakit dan Sekarat, Tahanan Hakim Dilarikan ke Puskesmas Pancurbatu

Sebarkan:




Setelah tak bisa lagi ditangani tim medis dari Cabang Rumah Tahanan (Cabruran) Pancurbatu, karena kondisi penyakitnya yang semakin parah, seorang tahanan Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu akhirnya dilarikan ke Puskesmas Pancurbatu, Senin (20/11) Jam 15.00 Wib. Tahanan hakim yang dititipkan ke Cabrutan Pancurbatu itu diduga mengidap penyakit komplikasi yang memang butuh penanganan intensif.

Informasi yang dihimpun wartawan di lapangan, saat bertugas di rumah warga binaan milik pemerintah ini, Kasubsi Pelayanan Tahanan (Peltah) Cabrutan Pancurbatu J Sitangggang mendapat laporan dari anggotanya, ada seorang tahanan bernama Sudarmawanta als Weni  (25) warga Jalan Diski, KM 16, Kampung Banjar, Desa Sei Mencirim Diski, Sunggal Deliserdang kondisi kesehatannya semakin memburuk. Untuk menjaga hal-hal yang tak diinginkan, J Sitanggang yang didampingi petugas medis Cabrutan Pancurbatu dr.T Panjaitan langsung melarikan tahanan tersebut ke Puskesmas Pancurbatu.

Setibanya di Puskesmas Pancurbatu, tahanan tadi langsung ditangani tim medis untuk dilakukan perawatan intensif. Dari keterangan tim medis Puskesmas Pancurbatu diperoleh informasi, kalau penyakit yang diderita pasien (tahanan) tersebut diduga HIV.

"Kami akan berusaha menangani pasien semaksimal mungkin. Kalau soal persentasi kesembuhannya, kita belum berani memberi jawaban, yang pasti tetap kami upayakan dengan peralatan dan obat yang tersedia di sini (Puskesmas Pancurbatu)," ujar salah seorang petugas medis Puskesmas Pancurbatu yang minta namanya tak disebutkan.

Kasubsi Pelayanan Tahanan (Peltah) Cabrutan Pancurbatu J.Sitanggang didampingi dr.T Panjaitan yang diwawancari wartawan mengaku, sejak dititipkan pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancurbatu dan titipan hakim PN Lubuk Pakam, tahanan atas nama Sudarmawanta alias Weni memang kondisi kesehatannya kurang baik. Namun, karena yang bersangkutan terlibat kasus kriminal, tetap harus menjalani proses hukum dan dilakukan penahanan.

J. Sitanggang menjelaskan, tahanan itu ditangkap petugas Polsek Medan Sunggal karena terlibat aksi pencurian kereta bersama temannya, pada 25 Agustus 2017 lalu.

"Setelah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersidang di Pancurbatu,  maka status tahanan tersebut merupakan titipan hakim. Makanya ketika tahanan itu kondisinya sudah parah, kita langsung kordinasi dengan pihak hakim sebelum kita bawa ke Puskesmas Pancurbatu," kata Tanggang.

Dia juga mengatakan, sebelumnya petugas medis dari Cabrutan Pancurbatu sudah berupaya melakukan penanganan terhadap tahanan dimaksud semaksimal mungkin. "Melalui tim medis yang kita miliki, tahanan tersebut sudah kita tangani semampu kita, termasuk dengan obat dan peralatan yang kita miliki. Namun, karena memang kondisi penyakitnya yang cukup parah dan komplikasi, Sudarmawanta alias Weni akhirnya kita bawa ke Puskesmas Pancurbatu," ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabjari Pancurbatu Dona Sebayang, SH yang menangani perkara atas nama terdakwa Sudarmawanta alias Weni mengaku, terkait kasus pencurian yang melibatkan terdakwa itu masih pertama kali digelar persidangannya di PN Lubuk Pakam bersidang di Pancurbatu. "Rencananya, hari Selasa ini (21/11) akan digelar persidangan kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Namun, mengingat kondisi terdakwa yang masih kritis, sidangnya terpaksa kami undurkan," kata Dona. (rg)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini