Polrestabes Medan Grebek Kampung Narkoba Tembung

Sebarkan:


MEDAN - Dalam membasmi peredaran narkoba, peran semua pihak dan instasi terkait diharapkan. Seperti yang dilakukan Sat Narkoba Polrestabes Medan saat melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Pasar VIII Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Rabu (08/11/2017). Penggrebekkan kampung narkoba yang dilakukan di Pasar VIII, personel Sat Narkoba Polreatabes Medan mengamankan dua tersangka pemakai narkoba, PS (26) dan MS (40).

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih SIK mengatakan, kedua tersangka diamankan tersebut saat sedang berlangsung Grebek Kampung Narkoba dan keduanya merupakan warga Jalan Gambir Pasar VIII. Dijelaskan Ganda Saragih, kedua tersangka diamankan disekitar kediaman kedua tersangka. "Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dua pria yang memiliki sabu," kata Ganda MH Saragih didampingi Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Daniel Marunduri SIK.

Jelas Ganda Saragih, berangkat dari informasi tersebut personel Sat Narkoba Polrestabes Medan pun langsung turun menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan kedua tersangka yang sedang duduk. "Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dan bong yang berisi sabu," jelasnya.

Tambah Ganda, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan guna mengungkap asal sabu yang dimiliki kedua tersangka. "Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya  (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini