Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Kawasan Pantai

Sebarkan:



LHOKSEUMAWE-Seorang pria yang berprofesi nelayan, BT (39), warga Desa Jambo Mesjid, Blang Mangat, Lhokseumawe, diciduk aparat kepolisian resort Lhokseumawe, Jumat siang (17/11), sekira pukul 12.00 WIB. Tersangka BT ditangkap karena mengedar sabu di kawasan pinggiran pantai dekat tempat tinggalnya.

“ Warga resah dengan perilaku tersangka yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerahnya. Sehingga warga melaporkan kepada aparat kepolisian,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Blang Mangat, Ipda Iskandar, kepada wartawan.

“ Tersangka berhasil diringkus personil Polsek Blang Mangat di pinggir pantai Desa Jambo Mesjid Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe," sebut Kapolsek.

Ditangkapnya tersangka BT ini pada saat tersangka berada disebuah gubuk dekat jembatan pinggir pantai Desa Jambo Mesjid tersebut. Ditempat tersangka tinggal ditemukan Narkoba jenis Sabu.

“ Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 paket besar Sabu dibungkus dengan plastik warna transparan, 1 paket sabu di bungkus dengan plastik  warna transparan berles merah, satu unit Hp merk Samsung dan satu unit Sepmor Beat Nopol BL 4644 NY,”terang Ipda Iskandar dengan menambahkan saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Blang Mangat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (Adi)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini