Pilkada Paluta Gagal Diikuti Calon Perseorangan

Sebarkan:


Tepat pada Rabu, pukul 23.25 WIB, pasangan Bakal Calon dari jalur perseorangan atasnama Wildan Siregar dan Hj Sofiatun tiba di KPU Paluta untuk menyerahkan berkas persyaratan, Rabu (29/11/2017).

Bakal pasangan ini langsung diterima oleh Ketua KPU Paluta Rahmat Hidayat SP didampingi Devisi SDM dan Parmas Herisal Lubis dan sejumlah anggota KPU lainnya.

Karena berkas persyaratan tidak sesuai dengan aturan, KPU Paluta tidak/belum bisa menerima berkas dari Bakal Calon Pasangan Jalur Perseorangan.

Penerimaan berkas persyaratan bapaslon perseorangan yang dibuka sejak 25 November lalu, hari ini Rabu 29 November tepat pada pukul 24.00 WIB dengan resmi di tutup.

"Dengan resmi untuk penerimaan berkas persyaratan perseorangan di tutup, Rabu (29/11) tepat pada pukul 24.00 WIB," ujar Ketua KPU Paluta Rahmat Hidayat SP.

Disebutkannya,  berkas dari Bapaslon atasnama Wildan dan Shofiatun dari jalur perseorangan dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan.

Untuk itu diyakini, kontestan dari jalur perseorangan pada Pilkada Paluta 2018 nanti tidak ada.

"Setelah berkas bakal calon bupati dan wabup Paluta dari jalur perseorangan diterima dan diteliti., Dan ternyata berkas tdk memenuhi syarat calon dukungan jalur perseorangan yakni tdk adanya berkas formulir B2 KWK sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2017 pasal 14, pihak KPU Paluta mengembalikan atau belum bisa menerima (menolak) berkas pencalonan jalur perseorangan/independent dari pasangan balon bupati dan wabup Paluta atas nama Wildan Siregar dan Hj Sofiatun.,
Sesuai PKPU nomor 1 tahun 2017 tentang tahapan pilkada, waktu penyampaian syarat dukungan calon bupati dan wabup jalur perseorangan hingga sampai 29 November pukul 24.00 Wib dan sudah ditutup, pihak KPU Paluta menyatakan tidak ada calon bupati dan wabup Paluta dari jalur perseorangan pada Pilkada 2018 mendatang," tutupnya. (plt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini