Penjahat Jalanan Ini Diciduk Polres Langsa

Sebarkan:
Dua pelaku diantaranya penjambret dan satu Honda beat warna putih.


Dua pelaku penjahat jalanan (penjambret) diciduk Sat Reskrim Polres Langsa setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di jalan Gampong Blang Seunibong kecamatan Langsa Kota dua hari lalu.
.
Menurut Kapolres Langsa, AKBP Satya  Yudha Prakasa melalui Kasat Reskrim, IPTU Agung Wijaya Kusuma, Selasa (7/11) di Mapolres Langsa, aksi nekad kedua penjahat jalanan (jambret) yang berinisial RD (28) penduduk Gampong  Baro Langsa Lama dan MJ (18) pelajar/mahasiswa penduduk Gampong Tanjung Minke Aceh Timur ketika melakukan aksi penjambretan pada hari sabtu 3-11-2017 sekira pkl.22.00 wib dijalanan Gampong Blang Seunibong Langsa Kota.

Modus kedua pelaku jambret ini dalam menjalankan aksinya, bermula membuntuti dan mendekati sepeda motor sasaran korban, dan ketika sudah menemui target sasaran langsung merampas barang milik korban yakni berupa 1 unit HP Android merk Samsung J 1X, setelah berhasil kemudian pelaku melarikan diri.

"Kedua pelaku diringkus berdasarkan laporan polisi no : LP/272/XI/2017/ACEH/Res Langsa, tanggal 4 Nopember 2017, barang bukti 1 unit HP Android merk Samsung J 1X dan 1 unit Sepmor Honda Beat warna putih Nopol BL 3111 FP".

Dikatakan Kasat Reskrim, atas perbuatannya kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHPindana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (Syaf)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini