Pengedar Sabu Padang Bolak Ini Diciduk

Sebarkan:

Kepolisian Sektor Padang Bolak kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, Jumat, 17 Nopember 2017 sekira pukul 22.00 Wib. Petugas Berhasil menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar di Jalan Umum Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan  Padangbolak Kabupaten  Paluta.


Kapolsek Padang Bolak AKP MAJU HARAHAP didampingi Kanit Reskrim IPDA Taufik Siregar Sabtu (18/11) menerangkan, pengedar yang diamankan merupakan warga Desa Gunung Tua Tonga, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten  Paluta yang bernama Lengkap Erwinsyah Siregar alias Kastrol (41).

“Dari hasil penangkapan, kami mengamankan
Barang Bukti, satu bungkus plastik klip besar diduga berisi sabu sabu,satu  bungkus plastik klip sedang diduga berisi sabu sabu, satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu sabu," kata kapolsek

Selain itu, mereka juga mengamankan beberapa barang bukti seperti, 14 bungkus plastik klip berisi plastik klip, 2 unit HP Merk Nokia, satu unit sepeda motor Merk Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor.

Kemudian barang bukti lainnya yang diamankan  berupa satu buah dompet warna hitam berisi uang sejumlah Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Lebih lanjut Kapolsek Padang Bolak AKP Maju Harahap mengatakan, pihaknya pada hari Jumat tanggal 17 Nopember 2017  mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka yang diketahui selama ini sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di daerah Gunungtua dan sekitarnya.

Pelaku diketahui hendak melakukan transaksi. Berkat informasi dari masyarakat,  pihak kepolisian  melakukan penyelidikan dan sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Umum Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten  Paluta dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan sepeda motor tersangka.

"Dan ditemukan barang bukti sebagaimana disebutkan diatas, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Padang Bolak  dan akan memboyong pelaku Ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk pengembangan terkait dengan asa-usul barang haram tersebut " katanya.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku, identitas tempat dia mendapatkan barang sudah kita kantongi dan keberadaannya masih kita selidiki di lapangan,”atas perbuata tersebut,Atas perbuatanTersebut,Pelaku bisa dijerat dengann  Pasal 112 Ayat 1 dan 2, Pasal 114 Ayat 1 dan 2, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika," paparnya.(GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini