Pemerintah Desa Serdang Bangun Desa dari ADD

Sebarkan:

 Deliserdang- Adanya alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) yang diperuntukkan bagi desa untuk melakukan pembangunan sangat bermanfaat bagi desa. Karena dengan ADD tersebut saat ini banyak desa yang sudah memiliki fasilitas pendidikan, pembangunan jalan dan irigasi. Seperti di Desa Serdang Kecamatan Beringin. Desa yang dipimpin Kepala Desa Henri P Habeahan saat ini telah memiliki fasilitas Pendidikan Anak usia Dini (PAUD) milik pemerintah desa

 Saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (13/11), Henri P Habeahan menyebutkan, PAUD yang diberi nama Putra Serdang memiliki dua lokal ruang belajar. “PAUD Putra Serdang diresmikan oleh Camat Beringin pada 13 Oktober 2017 lalu dengan biaya Rp 315 juta,” sebutnya.

 Selain itu, pemerintah desa juga sudah membangun drainase di Dusun VIII sepanjang 154 meter dengan rincian sepanjang 66 meter dengan biaya Rp 58 juta dan sepanjang 88 meter dengan biaya Rp 96 juta. Dengan adanya pembangunan drainase itu maka masyarakat tidak mengalami banjir lagi. Karena air sudah mengalir dari Dusun IV ke Dusun VIII. “Pembuatan jalan cor beton juga sudah dilakukan sepanjang 44 meter dengan biaya Rp 26 juta,” ujarnya.

 Terkait pembebasan lahan untuk pembangunan drainase itu, lanjutnya, lahan itu milik masyarakat yang dirapatkan oleh masyarakat Dusun IV dan VIII bagaimana cara membebaskan lahan karena ADD tidka bisa digunakan untuk pembebasan lahan. Akhirnya masyarakat patungan memberikan tali asih kepada pemilik lahan dan pihak Desa membantu pemilik lahan untuk membuat surat tanah karena sebelumnya pemilik lahan tidak memiliki alas hak. “Masyarakat yang patungan memberikan tali asih kepada pemilik lahan dan dana saya juga memberikan bantuan pribadi sebesar Rp 6,5 juta,” terangnya.

Disinggung soal pengunaan ADD apakah sudah sesuai peruntukannya, menurut Henri P Habeahan, pengunaan ADD sudah diaudit oleh Inspektorat, PMD, Pemerintah Kecamatan Beringin, Pendamping Desa yang hasilnya jika pengunaan ADD sudah tepat sasaran. Begitu juga yang diberikan kepada perangkat desa merupakan honor perangkat desa yang bersumber dari Pemkab Deli Serdang dan harus dibagikan karena honor itu merupakan hak perangkat desa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat jika ingin mengetahui secara detail pengunaan ADD harap datang ke kantor desa karena seluruh perangkat desa terbuka untuk melayani masyarakat. Jangan terprovokasi dengan informasi yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya. (walsa)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini