Deliserdang-
Adanya alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) yang diperuntukkan bagi desa untuk
melakukan pembangunan sangat bermanfaat bagi desa. Karena dengan ADD tersebut
saat ini banyak desa yang sudah memiliki fasilitas pendidikan, pembangunan
jalan dan irigasi. Seperti di Desa Serdang Kecamatan Beringin. Desa yang
dipimpin Kepala Desa Henri P Habeahan saat ini telah memiliki fasilitas
Pendidikan Anak usia Dini (PAUD) milik pemerintah desa
Saat dikonfirmasi
wartawan pada Senin (13/11), Henri P Habeahan menyebutkan, PAUD yang diberi
nama Putra Serdang memiliki dua lokal ruang belajar. “PAUD Putra Serdang
diresmikan oleh Camat Beringin pada 13 Oktober 2017 lalu dengan biaya Rp 315
juta,” sebutnya.
Selain itu,
pemerintah desa juga sudah membangun drainase di Dusun VIII sepanjang 154 meter
dengan rincian sepanjang 66 meter dengan biaya Rp 58 juta dan sepanjang 88
meter dengan biaya Rp 96 juta. Dengan adanya pembangunan drainase itu maka
masyarakat tidak mengalami banjir lagi. Karena air sudah mengalir dari Dusun IV
ke Dusun VIII. “Pembuatan jalan cor beton juga sudah dilakukan sepanjang 44
meter dengan biaya Rp 26 juta,” ujarnya.
Terkait pembebasan
lahan untuk pembangunan drainase itu, lanjutnya, lahan itu milik masyarakat
yang dirapatkan oleh masyarakat Dusun IV dan VIII bagaimana cara membebaskan
lahan karena ADD tidka bisa digunakan untuk pembebasan lahan. Akhirnya
masyarakat patungan memberikan tali asih kepada pemilik lahan dan pihak Desa
membantu pemilik lahan untuk membuat surat tanah karena sebelumnya pemilik
lahan tidak memiliki alas hak. “Masyarakat yang patungan memberikan tali asih
kepada pemilik lahan dan dana saya juga memberikan bantuan pribadi sebesar Rp
6,5 juta,” terangnya.
Disinggung soal pengunaan ADD apakah sudah sesuai
peruntukannya, menurut Henri P Habeahan, pengunaan ADD sudah diaudit oleh
Inspektorat, PMD, Pemerintah Kecamatan Beringin, Pendamping Desa yang hasilnya
jika pengunaan ADD sudah tepat sasaran. Begitu juga yang diberikan kepada
perangkat desa merupakan honor perangkat desa yang bersumber dari Pemkab Deli
Serdang dan harus dibagikan karena honor itu merupakan hak perangkat desa.
“Kami menghimbau kepada masyarakat jika ingin mengetahui
secara detail pengunaan ADD harap datang ke kantor desa karena seluruh
perangkat desa terbuka untuk melayani masyarakat. Jangan terprovokasi dengan
informasi yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya. (walsa)