Pelaku Pelemparan Batu di Jalan Tol Medan-Kuala Namu-Tebing Tinggi Berhasil Diciduk Polres Sergei

Sebarkan:




SERGAI - Pelaku pelemparan batu yang mengenai kendaraan diruas Jalan Tol Medan - Kuala Namu - Tebing Tinggi, selama ini akhirnya berhasil diciduk personel kepolisian Polres Sergei. Pelaku, Gw alias Igun (30), warga Dusun Sei Mulyo Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Sergei, berhasil diciduk personel kepolisian saat dikediaman nenenknya di Dusun Nangka, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Kapolres Sergai, AKBP Eko Suprihanto SIK mengatakan, penangkapan pelaku sesuai dengan laporan korban yang saat itu sedang melintas di Jalan Tol. "Korban pelemparan yang dilakukan pelaku yakni Supriyadi (51), warga Jalan Pancing I, Lingkungan VII, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, yang saat itu mengendarai mobil Toyota Avanza Silver BK 1017 HU. Akibat lemparan itu bagian kaca depan mobil korban retak," kata Eko, Selasa (07/11/2017).

Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan, terang Eko, Gw mengaku hanya iseng-iseng melakukan pelemparan kendaraan diruas Jalab Tol Medan - Kuala Namu - Tebing Tinggi tepatnya di jembatan penyeberangan (overpass) di KM 56 Desa Jati Mulyo, Kecamatan Pengajahan, Sergai. "Menurut keterangan kejiwaan pelaku jika pelaku terganggu, namun, dari hasil test psikologi kondisi kejiwaan pelaku normal dan hanya kurang berpendidikan dan prosesnya akan segera dilanjutkan," beber Eko.

Eko menuturkan, pihaknya akan terus berupaya mengantisipasi kasus serupa dan juga melibatkan seluruh polsek yang wilayahnya di lintasi akses jalan tol dengan meningkatkan patroli dilokasi rawan pelemparan, khususnya dijembatan penyeberangan (Overpass). "Pelaku dibekuk saat akan melakukan aksi pelemparan untuk kedua kalinya di jembatan penyeberangan. (Overpass) Km 56 persisnya di Desa Jati Mulyo, Kecamatan Pegajahan, Sergai," ucapnya.

Lebih lanjut, tambah Eko, pihaknya mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti batu koral yang akan digunakan pelaku berikut sepeda dayung yang dikendarai pelaku menuju lokasi pelemparan. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2,8 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini