Paman 'Garap' Keponakan Kandung yang Masih di Bawah Umur

Sebarkan:

Entah setan apa yang merasuki Pinayungan Siregar (39) warga Desa Aek tolong, kec Padang bolak kab. Padang lawas utara ini hingga tega menggarap ponakan kandung nya sendiri.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan di Mapolres Tapsel, Kamis (16/11/2017) terungkap nya tindak asusila yang dilakukan paman kandung korban sendiri atas pengakuan NS (12) kepada tante nya bahwa paman nya (tersangka) telah melakukan tindakan tidak senonoh pada hari minggu (22/10) lalu terhadap diri nya.

Mendengar pengakuan korban, Rahmayana siregar tak bisa menerima ponakan nya diperlakukan seperti itu pun langsung membuat laporan ke Polres Tapsel,dengan lp/296/X/2017 tapsel/tps bolak/sumut tanggal (29/10/2017).

Kasat reskrim polres tapsel AKP Ismawansah kepada wartawan (15/11) membenarkan penangkapan pinayungan siregar atas dugaan tindak pidana cabul.

Kasat juga membeberkan kronologi terkuak nya dugaan tindak asusila tersebut atas aduan si korban pada tante nya selaku pelapor.

Yang mana pada hari sabtu (28/10/ 2017) saat Rahmayana Siregar berada di rumahnya, di datangi Erna Siregar yang datang untuk mengajak Rahmayana ke rumah mertua nya.

kemudian setelah sampai di rumah mertua, Rahmayana pun mendapat cerita langsung dari korban yang merupakan keponakan Rahmayana Siregar telah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka pinayungan siregar yang mana merupakan paman kandungnya sendiri.

Mendengar hal tersebut Rahmayana merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke polres tapsel tutur kasat.

Tersangka sudah kita gelandang ke mapolres tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatan nya tersangka akan kita jerat pasal 81 subsider pasal 82 UU RI NO 35 TH 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 TH 2002 Tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.(GNP)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini