Napi LP Klas II Binjai Simpan Sabu Dalam Sel Tahanan

Sebarkan:
LP Klas II Binjai yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai mendadak heboh. Pasalnya, seorang narapidana, Marihot Marpaung (39) warga Jalan Johor, Kecamatan Namu Rambe, Kabupaten Deli Serdang kedapatan menyembunyikan tiga paket sabu di bawah lipatan tikar dalam kamar sel tahanannya, Senin (6/11) sekira pukul 19.00 Wib.

Hal ini terungkap saat petugas LP sedang melakukan razia terhadap penghuni sel tahanan, menyusul adanya laporan tentang dugaan seorang narapidana yang menyimpan sabu dalam kamar sel tahanan. Singkat cerita, petugas pun langsung melakukan penggeledahan di seluruh kamar sel tahanan.

Sesampainya di kamar 24 blok H, petugas mendapati pelaku yang kedapatan menyelipkan sesuatu ke bawah tikar. Kemudian petugas LP langsung memeriksa ke bawah tikar dan ditemukan satu buah plastik klip yang berisikan tiga paket narkotika jenis sabu seberat 0,79 gram. Malam itu juga pelaku berikut barang bukti langsung diamankan.

Pasca diamankan, petugas LP pun langsung menghubungi Polres Binjai. Mendapat laporan itu, Kanit I beserta dua personil berangkat ke Lapas Binjai. Kepada petugas kepolisian setelah dilakukan intograsi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke markas komando.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP SR Tambunan saat dikonfirmasi Selasa (7/11/17) membenarkan adanya laporan tersebut.

"Kami masih mencari tau darimana penghuni sel itu memperoleh sabu-sabu tersebut. Sebab menurut keterangannya yang bersangkutan membeli sabu itu dari dalam penjara, " ujarnya.(hendra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini