Melawan, Tersangka Curat Dihadiahi Timah Panas

Sebarkan:




MEDAN - Tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), Hardianto alias Buyung Alo (36), warga Jalan Denai Gang Muliajadi, Kelurahab Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medab Denai dan penadahnya, Andika (32), warga Jalab Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, harus menghabiskan hari-harinya dibalik jeruji besi Mapolsek Medan Area, Selasa (07/11/2017). Keduanya dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Medan Area sesuai dengan laporan korbannya, Rizki Ananda yang tertuang dalam STBLP, Nomor : LP/1068/K/XI/2017/Polsek Medan Area, tanggal 05 November 2017.

Informasi yang diperoleh, kejadian berawal pada hari Minggu (05/11/2017), dimana saat ity sedang terjadi keributan di toko milik korban. Saat keributan berlangsung, tersangka masuk dan mengambil laptop milik korban. Merasa dirugikan dengan aksi tersangka, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Medan Area. Dari hasil Olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, pihak kepolisian Polsek Medan Area mengetahui identitas tersangka.

Mengetahui keberadaan tersangka Hardianto alias Buyung Alo, personel Polsek Medan Area pun langsung menangkap tersangka. Dari keterangan tersangka, barang milik korban yakni 1 unit laptop merk Dell warna merah benar telah diambil tersangka sendiri dan telah digadai kepada Andika. Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Tim Polsek Medan Area langsung malakukan pengejaran dan menangkap penadah barang hasil curian, Andika. Dari tangan Andika, personel pun menyita 1 unit laptop merk Dell warna merah.

"Pada saat memperlihatkan barang bukti, tersangka Hardianto alias Buyung Alo ketika itu berusaha melawan personel dengan cara melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan. Saat diberikan tembakan peringatan, tersangka tidak mengindahkan tembakan peringatan sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka dan menembak kaki tersangka," kata Kapolsek Medan Area, Kompol Hartono SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Rudi Silalahi.

Rudi menuturkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif tersangka guna mengetahui sudah berapa kali tersangka melakukan aksinya dan mengamankan barang bukti 1 unit laptop merk Dell warna merah. "Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini