LADUI Resmi Dikukuhkan MUI Asahan

Sebarkan:



Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Asahan secara resmi dikukuhkan oleh MUI Sumut di aula Sekolah tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Asahan Jalan Madong Lubis Kisaran Selasa (2/11) sekira pukul 10.00 wib.

Kedepan pasca dikukuhkannya LADUI diharapkan menjadi pilihan umat Islam  menjadi solusi dalam memberikan bantuan hukum kepada umat Islam khususnya di Asahan dalam menghadapi persoalan hukum baik pidana maupun perdata.

Hal itu sesuai dengan pelantikan surat keputusan Pimpinan MUI Provinsi Sumatera Utara nomor : Kep. 020/DP-PII/X/2017 tentang susunan pengurus personalia lembaga advokasi umat Islam bertindak sebagai pengurus harian yang dipimpin oleh direktur Drs H Nummat Adham Nasution, SH, MA yang dibaca oleh sekretaris MUI Sumut Dr H Ardiansyah LC MA.

Ketua MUI Asahan, H Salman Abdullah Tanjung MA dalam sambutannya mengatakan dalam rangka menjalankan program lembaga advokasi umat Islam MUI Asahan maka perlu dibentuk LADUI yang dapat memberikan perlindungan hukum terhadap umat Islam yang membutuhkannya.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program MUI Asahan di majelis hukum perundang undangan dibawah naungan MUI,” kata Salman.

Ketua MUI Asahan juga mengharapkan kepada pengurus yang baru saja dikukuhkan agar dapat menjalankan kewajibannya menjalankan amanah organisasi dan tugas tanggung jawab yang diemban sesuai jabatan yang dipercaya.

Sementara itu, wakil ketua MUI Sumut H Arso SH. M.Ag mengatakan kehadiran LADUI ini sebagaimana program umum hasil musyawarah Daerah ke VIII MUI Sumut tahun 2015 lalu dan diteruskan dalam musyawarah rapat kerja daerah MUI Asahan pada tanggal 29 Januari 2017.

Sehingga dibutuhkan lembaga advokasi khusus umat Islam secara letigasi dan non ligitasi yang nantinya bisa memberikan pendampingan terhadap persoalan yang menyangkut agama Islam,” ucapnya.(rial)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini