KPU Paluta Masuki Tahapan Penyampaian Hasil Penelitian Adminisratif Parpol

Sebarkan:

Usai tahapan Pendaftaran dan verfikasi partai politik (Parpol) Peserta Pemilu Tahun 2019 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang dilaksanakan pada 3-16 Oktober 2017, Selanjutnya KPU Paluta memasuki Tahapan penyampaian hasil penelitian adminisratif Parpol mulai dari tanggal 16 -17 November 2017.
Ketua KPU Kabupaten Paluta Rahmat hidayat saat ditemui diruangannya jumat (17/11/2017) mengatakan KPU Paluta telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi kelengkapan berkas pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 dengan mengundang seluruh parpol yang mendaftar.
”Proses pengecakan sudah dilakukan semuanya,dan telah kita umumkan semalam dengan mengundang parpol yang mendaftar ke KPU," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan seluruh parpol yang mendaftar dan yang diteliti oleh KPU Paluta berjumlah 13 Parpol yakni,Parpol Berkarya,Partai Demokrat,Partai Garuda,Partai Gerindra,Partai Golkar,Partai Hanura,Partai Nasdem,Partai PAN,Partai PDIP,Partai Perindo,Partai PKB,Partai PKS dan Partai PPP.terangnya lagi ke 13 partai yang diteliti tersebut hanya 5 Parpol yang telah memenuhi syarat yakni Partai Nasdem,Partai Perindo,Partai Golkar,Partai Berkarya dan Partai PKS dan sisanya berjumlah 8 partai yang belum lolos akan diberikan waktu perbaikan  administrasi keanggotaan parpol mulai tanggal 18 November 2017 sampai tanggal 1 desember 2017.
"Jadi ke 8 parpol  yang masih belum memenuhi syarat tersebut masih diberi kesempatan waktu untuk perbaikan administratif keanggotaan parpol sampai tanggal 1 bulan depan"jelasnya.
sementara itu Komisioner KPU Paluta,Ketua Devisi SDM dan Parmas menjelaskan lebih lanjut Kesempatan dan waktu untuk perbaikan administratif Parpol Tertuang pada ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan dan Jadwal, masa perbaikan dilaksanakan pada 18 November sampai 1 Desember 2017. 
"Lama Waktu perbaikan verifikasi administratif 14 hari," jelas herisal.
Herisal juga menjelaskan bahwa temuan paling banyak dalam proses verifikasi administrasi adalah penggandaan eksternal atau 1 orang memiliki keanggotan lebih dari satu partai dan ketidak sesuaian salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP ) dengan Kartu Tanda Anggota(KTA) pada Parpol.(GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini