KPU Paluta Latih PPS Terkait Tata Cara Verifikasi Faktual Dukungan Jalur Independen

Sebarkan:




Dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Paluta melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) tata cara verifikasi faktual dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan terhadap seluruh anggota panitia pemungutan suara (PPS) di seluruh wilayah kabupaten Paluta.

Ketua KPU kabupten Paluta Rahmat Hidayat Siregar SP melalui komisioner devisi SDM dan Parmas Herisal Lubis mengatakan bahwa bimtek dilaksanakan sebagai mana diatur pada lampiran PKPU Nomor 1 Tahun 2017 bahwa pada tgl 12 s/d 25 Desember 2017 adalah masa pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan. Kemudian, didalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 terakhir diubah dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang pencalonan bahwa yg melaksanakan Verifikasi Vaktual itu adalah PPS. "Atas dasar PKPU itulah, makanya bimtek ini dilaksanakan, supaya PPS kita di Desa benar-benar siap dan faham dalam melaksanakan tugas Verifikasi faktual ini," katanya, Senin (27/11).

Dijelaskannya, pelaksanaan bimtek ini dijadwalkan berlangsung selama 3 hari yakni sejak 27-29 November yang dilakukan secara bergiliran. Dan untuk pelaksanaannya dipusatkan di setiap kantor camat masing-masing yang diikuti oleh PPS dan dikoordinir oleh PPK yang sebelumnya telah mengikuti bimtek terkait materi yang sama.
Ia menambahkan, didalam bimtek ini pihaknya menyampaikan materi tentang tata kerja agar PPK dan PPS faham dan sadar akan tugas, fungsi dan tanggungjawabnya.

Untuk hari ini, Senin (27/11) pihak KPU Paluta melaksanakan bimtek di 4 kecamatan yakni kecamatan Batang Onang, kecamatan Hulu Sihapas, kecamatan Padang Bolak Julu dan kecamatan Padang Bolak Tenggara.(plt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini